Berita Jawa Tengah

Rencana PTM Saat Tahun Ajaran Baru di Jateng, Ganjar: Zona Merah Tidak Boleh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah berencana menggulirkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran baru 2021/2022 atau Juli 2021.

Kemendikbudristek bersama Kemenag juga telah meluncurkan panduan penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di masa pandemi.

Panduan ini sebagai pedoman agar sekolah tetap sehat di masa pandemi.

Rencana PTM yang bebarengan dengan lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran menjadi sorotan.

Baca juga: BKD Siapkan Jateng Digital Talent: Sistem Pengembangan Karir Pegawai Pemerintahan

Baca juga: Satpol PP Bubarkan Antrean Vaksinasi Covid di Gubernuran Jateng, Warga Berkerumun Tak Jaga Jarak

Baca juga: Hadiri Tanam Mangrove di Sayung Demak, Ganjar Pamer Jersey Gowes Bergambar Bung Karno, Ini Maksudnya

Baca juga: Temukan Banyak Ketidaksiapan Penanganan di Kudus, Menkes Minta Gubernur Ganjar Lakukan Ini

Apalagi, kasus di Jawa Tengah menjadi tertinggi di Indonesia berdasarkan data di Satgas Covid-19 Pusat.

Berdasarkan data Dinkes Jateng, ada delapan daerah yang termasuk zona merah.

Yakni Kabupaten Kudus, Sragen, Brebes, Demak, Jepara, Pati, Kabupaten Tegal, dan Grobogan.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka tidak dilakukan di zona merah.

"Yang zona merah tidak boleh!" kata Ganjar kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (9/6/2021).

Sedangkan untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Pembelajaran dilakukan tetap menggunakan unsur kehati-hatian," tandas Gubernur.

Sekolah yang akan menggelar PTM harus mengikuti prosedur dan memenuhi penilaian sejumlah aspek.

Seperti terkait kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan, guru, siswa, dan lain sebagainya.

Seperti diketahui, Pemprov Jateng mencatat ada delapan daerah yang masuk ke dalam zona merah penularan Covid-19.

Bahkan, status zona merah disandingkan kepada kabupaten/kota di sekitar daerah yang sebelumnya menjadi episentrum penularan.

Halaman
12

Berita Terkini