Ida menambahkan, kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR keagaamnaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Saat ini, kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultai Dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021 di pusat.
Satgas ini perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak. (*)