Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.
Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam, terhitung mulai pukul 11.30. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Minimal 32,5 Jam Seminggu".