Berita Kriminal Hari Ini

Modal Data Temuan BPK, Wartawan 'Internal Publik' Peras Kepala DPUPR Wonosobo

Penulis: khoirul muzaki
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar kasus dugaan pemerasan oknum yang mengaku wartawan ke pejabat Pemkab Wonosobo di Mapolres Wonosobo, Rabu (3/3/2021).

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Satreskrim Polres Wonosobo menangkap tiga orang yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Ketiganya, HW (32), DN (36), dan AR (35) diduga memeras Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wonosobo, pada Rabu (17/2/2021).

Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Windhi mengatakan, awalnya tersangka yang mengatasnamakan dari media “Internal Publik” mengirim surat permintaan konfirmasi.

Baca juga: Pria Bermasker Todongkan Pistol ke Teller Bank Wonosobo, Gondol Uang Rp 100 Juta

Baca juga: Cuma Punya Waktu Tiga Tahun, Bupati Afif Nurhidayat Prioritaskan Benahi Infrastruktur di Wonosobo

Baca juga: Ini Makna Pelantikan Bupati Wonosobo bagi Afif Nurhidayat: Tak Sekadar Seremonial

Baca juga: Mengawali Karier Politik sebagai Anggota DPRD 1999, Ini Profil Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat

Yakni kepada pejabat Dinas PUPR Kabupaten Wonosobo, dan Sekda Kabupaten Wonosobo atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2019. 

Padahal sudah dijelaskan jika temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah. 

Tetapi HW yang mengaku sebagai pimpinan redaksi media itu menyatakan, meski temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan membayar kelebihan bayar ke kas daerah, secara pidana kasus itu masih dapat diproses. 

Untuk menakut-nakuti, kata dia, tersangka sempat mengaku kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu pun diminta untuk memasang iklan di media milik tersangka, dengan tarif Rp 20 juta. 

“Para oknum ini menakut-nakuti dengan mengatakan kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan proses pidana tetap dapat dilakukan,” terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (4/3/2021). 

Kasus dugaan pemerasan itupun dilaporkan ke Polres Wonosobo.

Pihaknya lantas berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Melalui tim Satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Wonosobo, ketiganya ditangkap saat menerima permintaan uang sejumlah Rp 20 juta dengan modus kerja sama iklan. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Moch Zazid, dari informasi yang dihimpun pihaknya, ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis.

Pun media “Internal Publik” yang diakui sebagai tempat para tersangka bekerja, juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers yang terverifikasi. 

Dalam perkara ini, kata AKP Zazid, para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 369 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. 

Halaman
12

Berita Terkini