Adapun kebijakan PEN, pertama meliputi pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi yang merata.
Kedua adalah menyediakan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan.
Ketiga, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
Dengan besarnya DD dan ADD yang akan diterima desa nanti, Bupati mewanti-wanti akan besarnya potensi risiko dalam pengelolaannya.
Bupati meminta agar tata kelola keuangan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Tiwi berharap, potensi risiko yang tinggi ini jangan sampai para kades atau perangkat desa salah langkah sehingga menimbulkan perkara hukum di kemudian hari.
"Jika ada yang bingung, bisa dikonsultasikan terlebih dahulu," ujarnya. (Tribunbanyumas/jti)