Bahkan, dari Juni hingga Desember 2020, tersangka mengakui telah melakukan lima kali pencurian lain.
Dua kali di wilayah Bekasi, saat bekerja di sana, dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Satu di antaranya, mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari.
"Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka mencoba kabur sehingga dilakukan upaya tegas terukur untuk melumpuhkannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)