Berita Kriminal

Tak Kapok, Warga Pengalusan Purbalingga Kembali Disel untuk Kelima Kalinya Gara-gara Mencuri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dalam konferensi pers kasus pencurian, di Mapolres Purbalingga, Jumat (5/2/2021).

Bahkan, dari Juni hingga Desember 2020, tersangka mengakui telah melakukan lima kali pencurian lain.

Dua kali di wilayah Bekasi, saat bekerja di sana, dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Satu di antaranya, mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari.

"Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka mencoba kabur sehingga dilakukan upaya tegas terukur untuk melumpuhkannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Berita Terkini