GAR ITB berpendapat, respons Din terhadap kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Ulama Syekh Ali Jaber merupakan sebuah framing yang menyesatkan sekaligus fitnah yang jelas dimaksudkan untuk mendiskreditkan aparat negara dan pemerintah.
Menurut GAR ITB, hal tersebut dilakukan Din pada 13 September 2020.
Din pada hari yang sama langsung menyatakan penilaiannya bahwa tindakan penganiayaan fisik yang dialami Syekh Ali Jaber merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan berencana terhadap agama serta keberagamaan.
Baca juga: Lewat Google Learning Connection, Siswa SMPN 10 Salatiga Kenalkan Enting-enting Gepuk ke Dunia
Baca juga: Diskominfo Banyumas Dorong Warga Darmakradenan Promosikan Wisata Desa Lewat Media Sosial
Baca juga: Api Berhasil Dijinakkan, Hingga Pagi Pedagang Pasar Weleri Kendal Masih Selamatkan Barang Dagangan
Baca juga: Beredar Madu Palsu, BPOM Bagikan Tips Mudah Beli Madu yang Dijamin Keasliannya
GAR ITB menyampaikan fakta dari penganiayaan tersebut adalah sebuah kasus pidana umum biasa yang sama sekali tidak terorganisir.
Shinta mengatakan, kini pihaknya berharap agar laporan tersebut mendapat perhatian dan segera diproses oleh KASN.
"Kami akan terus mem-follow-up dan mengawal proses tersebut. Intinya, kami bertindak sebagai kontrol masyarakat. Bahwa ada ASN yang melanggar peraturan atau kode etik ASN. Dan kami berinisiatif melaporkan adanya pelanggaran tersebut," ucap dia.
Ia juga memberikan catatan bahwa siapa saja bisa melaporkan adanya pelanggaran peraturan atau kode etik ASN.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata karena Din merupakan anggota MWA ITB.
"Siapapun yang melanggar kode etik ASN boleh kok dilaporkan asalkan berdasarkan fakta dan data," kata Shinta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Din Syamsuddin Dilaporkan Alumni ITB ke KASN dan BKN".