Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji berharap, layanan ini dapat mendukung pelaksanaan kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap.
Dengan demikian penyampaian hasil pemeriksaan dapat diterima dengan cepat.
Sehingga pengendalian Covid-19 dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
“Nanti kami bisa langsung mengambil tindakan."
"Kalau nanti ternyata di pesantren, sekolah, dinas-dinas ada gejala, kami bisa minta ke RSUD untuk melaksanakan PCR,” tegas Bupati.
Sebagai informasi, pengadaan sarana dan prasarana fisik Laboratorium PCR dilaksanakan oleh CV Mustika Jaya Wajendra selama 30 hari kalender.
Dengan nilai perkiraan biaya sebesar Rp 850 juta.
Adapun pelaksanaannya selama 30 hari kalender mulai 3 September sampai 3 Oktober 2020.
Sedangkan pengadaan alat kesehatan PCR oleh PT Dexa Arfindo Pratama pada periode waktu yang sama.
Dengan nilai perkiraan biaya mencapai Rp 3.439.730.000.
Seluruh pelaksanaan proses pengadaan barang atau jasa tersebut dilaksanakan dengan penunjukan langsung.
Mekanisme ini dipilih sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lalu Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Darurat.
Serta Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas