Teror Virus Corona

Jakarta Kembali Terapkan PSBB: Kantor Wajib WFH Lagi, Reuni Hingga Acara Kumpul Keluarga Dilarang

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

1. Perusahaan kesehatan.

2. Usaha bahan pangan.

3. Energi.

4. Telekomunikasi dan teknologi informatika.

5. Keuangan.

6. Logistik.

7. Perhotelan.

8. Konstruksi.

9. Industri strategis.

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan Anies Kembali Terapkan PSBB Total dan Deretan Aktivitas yang Bakal Dibatasi". 

Berita Terkini