1. Perusahaan kesehatan.
2. Usaha bahan pangan.
3. Energi.
4. Telekomunikasi dan teknologi informatika.
5. Keuangan.
6. Logistik.
7. Perhotelan.
8. Konstruksi.
9. Industri strategis.
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan Anies Kembali Terapkan PSBB Total dan Deretan Aktivitas yang Bakal Dibatasi".