TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Beberapa waktu lalu, Pemprov Jateng mewacanakan penerapan sanksi pada ASN.
Sanksi itu akan diterapkan untuk ASN yang tidak menggenakan masker.
Hal itu guna menekan angka penularan Covid-19 dilingkungan ASN.
Pemprov pun tak main-main dalam penerapan saknsi tersebut.
• Seorang Wisatawan di Pantai Pangumbahan Sukabumi Hilang Terseret Ombak
• Seorang Pendaki Gunung Piramid Terjatuh ke Jurang, Tim TRC BPBD Masih Lakukan Pencarian
• Meningkatkan Kemampuan Satwa K9, 10 Polres Gelar Latihan Bersama Anjing Pelacak
• Lowongan Kerja untuk SMK dan Sederajat di Pelindo dan Yamah Agustus 2020
Bahkan Pemprov akan memberlakukan denda sebagai sanksi untuk ASN yang tidak menggenakan masker saat bekerja.
Meski belum diatur berapa nominal denda itu, Pemprov terus mensosialisasikan sanksi tersebut.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo juga menegaskan, aturan tersebut sedang disiapkan Pemprov.
"Sedang disiapkan aturannya, yang penting seluruh ASN di wilayah Jateng tahu terlebih dahulu," kata Ganjar, Minggu (9/8/2020).
Dilanjutkannya, sosialisasi terkait denda untuk ASN yang tak mengenakan masker juga terus dilakukan.
• Rute Penerbangan Internasional di Bandara Yogyakarta Bakal Dibuka Lagi Mulai 16 Agustus 2020
• Tertarik Pada Ninja? Harus Kuasai 18 Ninjutsu dan Bersenjatakan Shuriken
• Curhatan Cristiano Ronaldo Seusai Sarri Dipecat Juventus
• Daftar Ponsel dengan Performa Tercepat di Bulan Agustus 2020
"Memang masih kami sosialiasikan, kalau sudah siap kami langsung terapkan," paparnya.
Ganjar menegaskan, penerapan denda akan segera dilaksanakan di wilayah Jateng.
"Bisa saja minggu depan sosialiasi selesai, dan minggu berikutnya ASN langsung melaksanakannya," tambahnya. (bud)