TRIBUNBANYUMAS.COM, TABANAN - Kisah pilu nan tragis anak diperkosa ayah kandung kembali terulang.
Kali ini terjadi di Tabanan, Bali. Adalah MSP (36), yang tega menyetubuhi anak kandunganya berinisial JM (15), selama 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetya mengatakan, MSP selalu mengancam dan memukul anaknya untuk tak menceritakan aksi bejatnya.
• Kakek 67 Tahun Lima Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kebumen, Polisi: Dilakukan saat Rumah Sepi
• Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Minta Maaf, Pengacara Sebut BTP Minta Kasus Jalan Terus
• Benteng Takeshi, Saksi Bisu Rentetan Kecelakaan Mengerikan di Simpang Kertek Wonosobo
• Sosok KH Hasyim Wahid di Mata Ketua Umum PBNU Said Aqil: Gus Im Sulit Dilobi, Punya Prinsip Kuat
"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata Pramasetya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).
MSP menyetubuhi korban sejak 2012 lalu sampai Juli 2020.
Diajak check-in ke hotel, melarikan diri
Kasus ayah cabuli anak kandungnya ini terungkap setelah korban melaporkannya ke Polres Tabanan pada Selasa (28/7/2020) sore pukul 15.00 Wita.
Korban yang sudah tak tahan melaporkan ayahnya sehari setelah diajak ke sebuah hotel di Tabanan.
Jadi pada Senin (27/7/2020) pukul 18.00 Wita, korban diajak pelaku ke sebuah hotel dan dipaksa berhubungan badan.
Lalu pukul 19.30 Wita, korban melarikan diri dari hotel saat pelaku tertidur.
Bersembunyi
Korban kemudian menuju ke sebuah rumah indekos di Jalan M.T. Haryono, Tabanan untuk bersembunyi dan menceritakan kepada pemilik rumah kos.
Keesokan harinya korban diantar untuk melapor ke polisi.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapatkan bukti pemesanan kamar.
Lalu dari hasil visum didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.