Pembunuhan

Kakak Tusuk Adik dengan Keris Karena Dendam Pernah Diolok-olok

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNBANYUMAS.COM, BALI - Seorang adik tewas di tangan kakaknya sendiri di Karangasem, Bali, Jumat (24/7/2020).

Pertumpahan darah dalam keluarga itu hanya disebabkan oleh olok-olok.

Sang adik yang berinisial IKS (70) mengolok-olok kakak kandung berinisial IPSM (74) yang kemudian membuat pelaku emosi.

Kapolsek Karangasem Kompol Ketut Suartika mengemukakan, tersangka nekat membunuh lantaran dendam pada saudara kandungnya.

61 Siswi SMP Terlibat Prostitusi Online, Sebagian Ada yang Hamil dan Positif HIV

Potensi Kabut Pekat di Daerah Pegunungan Tengah Malam Nanti, Wonosobo dan Banjarnegara

51 Santri di Pondok Gontor 2 Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Performa De Gea Naik Turun, Manchester United Bidik Kiper Atletico Madrid Jan Oblak

"Pelaku merasa diolok-olok oleh adik akhirnya menjadi emosi dan timbul dendam," kata dia, Sabtu (25/7/2020).

Suartika mengatakan dendam itu dilampiaskan pelaku dengan sebilah keris yang ia gunakan menusuk sang adik.

Ditusuk ketika mengobrol di teras rumah Suartika menjelaskan, saat itu korban IKS bersama adiknya IGM (57) sedang mengobrol di teras rumah sekitar pukul 11.00 Wita.

Kemudian, pelaku yang merupakan kakak pertama muncul dan tiba-tiba memukul IGM.

Saat itu IGM berhasil diselamatkan dan langsung menjauh dari lokasi kejadian Pelaku kemudian menusuk IKS dengan sebilah keris kecil usai sempat terjadi perkelahian.

Setelah menusuk, pelaku melarikan diri.

Sedangkan sang adik yang tertusuk di bagian dada atas tewas.

Tujuh Orang Tersangka Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Cianjur Mayoritas Masih Remaja

Alasan Marc Marquez Ngotot Ikut MotoGP Andalusia: Setelah Operasi Saya Bahkan Bisa Lakukan Push Up

Korea Utara Akhirnya Umumkan Dugaan Kasus Virus Corona Pertama

Cara-cara Mengamankan Sepeda Motor Agar Terhindar dari Curanmor

Polisi kemudian menangkap pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dendam Berujung Tusukan Keris Kakak Pertama...", 

Berita Terkini