“Dari pengakuannya kepada polisi, SP butuh uang untuk membeli chip, karena ia kecanduan game online. Sasarannya adalah semua barang berharga berukuran kecil, utamanya ponsel.”
TRIBUNBANYUMAS.COM – Kecanduan game online, membuat pria di Tulungagung ini berkali-kali nekat berbuat kriminal.
Adalah SP (30), yang kembali ditangkap setelah ketahuan 13 kali mencuri.
Seluruh kejahatannya dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu korban berinisial ZA, pada akhir Juni 2020.
• Sedang Enak Tidur Nyenyak Pria di Kebumen Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
• Realisasi Pembangunan Tol Solo-Jogja, Ganjar: Mulai Dikerjakan November 2020 Mendatang
• Sidang DKPP, PNS Purbalingga Ini Merasa Tak Pernah Dikonfirmasi Bawaslu soal Netralitas ASN
• 3 Hari Menghilang, Wartawan Metro TV Ditemukan Meninggal di Pinggir Tol JORR, Diduga Dibunuh
ZA melaporkan dua ponsel miliknya hilang diduga dicuri.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap SP di rumah mertuanya, Kamis (8/7/2020).
“Dari pengakuannya kepada polisi, SP butuh uang untuk membeli chip, karena ia kecanduan game online,” terang PS Paur Humas polres Tulungagung Bripka Endro Purnomo, melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2020).
Pelaku mengaku 13 kali mencuri di rumah warga di Desa Notorejo, Kecamatan Gondang Tulungagung.
Setiap menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling desa mengendarai sepeda motor.
Setelah sasaran sudah ditentukan dan dirasa aman, SP masuk melalui jendela dengan cara dicongkel.
“Sasarannya adalah semua barang berharga berukuran kecil, utamanya ponsel,” ujar Endro.
Semua barang hasil curian dijual melalui forum jual beli di media sosial.
Pelaku juga pernah bertransaksi dengan calon pembeli di taman tepi sungai Kabupaten Tulungagung.
Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan, dan sisanya untuk membeli chip game Indoplay.