Di Lampung pun, kata Reihana, pemakaman jenazah pasien positif corona sempat ditolak dua kali.
Akibat penolakan itu, jenazah akhirnya dikuburkan dua hari setelah ia meninggal dunia di lahan milik pemprov Lampung.
Ia menegaskan, pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur sehingga masyarakat sebetulnya tidak perlu khawatir.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprilia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Pasien Corona: Kenapa Kamu Larang Saya Keluar, Nanti Saya Bakar Sekalian Rumah Ini",