Berita Viral

Fakta Baru Tersangka Penabrak Ibu Hamil Hingga Terjepit Tiang Listrik Ternyata Tidak Punya SIM

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik2 seorang ibu yang lg hamil tertabrak mobil dan tidak terselamatkan, baik si ibu dan bayi yang ada di kandungannya

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Fakta baru kasus mobil menabrak ibu hamil hingga terjepit tiang listrik dirilis pihak kepolisian.

Kanit Laka Satwil Jakbar AKP Teguh mengatakan pengendara mobil, Firda Meisari yang menabrak ibu hamil dan kandungannya hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut terungkap saat yang bersangkutan diperiksa oleh pihak kepolisian di Polres Jakarta Barat sejak Senin (24/2/2020) lalu.

"Betul, untuk sementara yang bersangkutan (diketahui) belum mempunyai SIM," kata Teguh kepada awak media, Jumat (28/2/2020).

Pagi Dibawa Keluar Petugas, Serli Herawati Tak Lembali ke Tahanan Sore Harinya, Kabur

Tukang Ojek Pengkolan, Waduh Kalau Mas Pur Tahu Lola Satu Kantor Sama Ojak Gimana Ya? Bakal CLBK?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Teguh mengatakan, Firda melanggar pasal 281 tentang kepemilikan SIM saat mengemudi.

"Dikenakan pasal pasal 281 tidak mempunyai SIM. Hukumannya denda aja," ungkap dia.

Sementara itu, sanksi pidana yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 310 ayat 3 jo 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ mengenai kelalaian dalam mengemudi hingga membuat kehilangan nyawa.

"Tindak pidananya pasal 310 LLAJ," pungkasnya.

Hingga kini, Firda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penabrakan tersebut.

2.561 KK di Cilacap Terdampak Banjir, Ini Titik-titik Pengungsian yang Ditetapkan BPBD

Pemerintah Arab Saudi Setop Visa Umroh dan Wisata, Menhub: Tak Ada Lagi Penerbangan ke Saudi

Namun, penangguhan penahanan yang bersangkutan dikabulkan oleh pihak kepolisian lantaran pelaku kooperatif.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap pengendara mobil warna hitam yang menabrak seorang ibu hamil 5 bulan berinisial ER (26) di jalan Palmerah Utara IV RT 13 RW 06 dekat Vihara Metta, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) lalu sekira pukul 13.23 WIB.

Sebelumnya, video peristiwa naas itu sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan tersebar di media sosial.

Ketika itu, korban yang tampak tengah berjalan disambar kendaraan minibus dari arah belakang hingga menabrak tiang.

"Iya benar, pelaku berinisial FMS ditangkap. Penyidikan laka lantas tersebut ditangani Satlantas Wilayah Jakbar," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada awak media, Kamis (27/2/2020).

Pejabat Korsel yang Bertugas Menangani Virus Corona Dilaporkan Bunuh Diri Lompat dari Jembatan

Pejabat Korsel yang Bertugas Menangani Virus Corona Dilaporkan Bunuh Diri Lompat dari Jembatan

Fahri mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku tengah memarkirkan mobil maticnya tersebut di pinggir jalan dalam keadaan menyala.

Saat hendak menjalankan mobilnya, pelaku diketahui melakukan human error.

"Pelaku memasuki Gigi D untuk berjalan, mobil jalan perlahan dan maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," jelasnya.

Akibat salah menginjak rem, Fahri bilang, mobil pun melaju kencang hingga menabrak ER yang berada tepat di depannya hingga terseret ke tiang listrik.

"Korban melintas di depan mobil tersebut sehingga korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," bebernya.

Chord Kunci Gitar Lagu Anak Naik Delman

Bentrokan Polisi dan TNI Dipicu Salah Paham Saat Polisi Atur Lalulintas dan TNI Mau Lewat

Dia menuturkan, saat itu pelaku bersama suami korban yang juga Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana, WT sempat membawa korban ke RS Bhakti Mulya di Slipi, Jakarta Barat. Namun, korban dinyatakan meninggal keesokan harinya di RS Pelni.

"Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB korban meninggal dunia di RS Pelni," ujarnya.

Polisi mengatakan, tersangka Firda Meisari terancam hukuman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firda Meisari, Pengemudi Rush yang Tabrak Ibu Hamil Sampai Tewas Terbukti Tak Punya SIM, 

Berita Terkini