Perbuatan itu terendus saat ayah kandung korban mengetahui langsung pencabulan terhadap anaknya.
"Saat itu sang ayah sedang mencari keberadaan korban.
Setelah mengetahui peristiwa tersebut, korban menerangkan kepada bapaknya bahwa pelaku pernah menyetubuhi korban," sambungnya.
Tak terima, sang ayah melaporkan kejadian tersebut pada akhir Desember 2019 ke Polres Trenggalek.
Polisi menangkap tersangka di hari yang sama beberapa jam kemudian di rumah mertuanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa busana korban dan tersangka, juga telepon genggam yang korban pakai untuk menonton video dewasa.
Tersangka dituntut dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
"Ancamannya pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Calvijn.
Ayah setubuhi dua anak kandungnya
Berita sebelumnya, seorang bapak, berinisial M (51) asal Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek menyetubuhi dua putri kandungnya, sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik), sejak 2017 hingga 2018.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.
Saat pertama aksi bejat itu dilakukan, usai Mawar masih 15 tahun.
Selain itu, di tahun 2019, tersangka kembali berusaha menyetubuhi Mawar sebanyak 2 kali. Namun, aksi itu gagal karena mawar kabur dan berontak.
Selain Mawar, M juga menyetubuhi kakaknya, Bunga. Itu dilakukan pada 2018 saat usia Bunga masih 23 tahun.
Ketika kejadian berlangsung, Bunga sudah menikah dan sedang pisah ranjang dengan suaminya.