"Dua pelaku ini (I dan ADS) modusnya sama, yakni berkenalan di media sosial lalu merayu korban hingga mau diajak bertemu dan pelaku mencabuli korban," ucap Arsya.
Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
• Jadwal Penayangan Film di Bioskop Dakota Cilacap, Tiket Akhir Pekan Naik
• Jadwal La Liga Malam Ini Ada Valencia vs Barcelona, Berikut Link Live Streamingnya
• Bumijawa dan Margasari Alami Hujan Lebat, Begini Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Sabtu (25/1/2020)
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial MR (13) menjadi korban percabulan oleh Y, pelaku yang mengaku dari pihak agensi.
Warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Arsya menjelaskan, dari keterangan korban, dia sudah dua kali disetubuhi oleh pelaku.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku yang Setubuhi Remaja dengan Iming-iming Main Sinetron",