TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggagalkan upaya pemalsuan minuman beralkohol import bermerk.
Dalam perkara ini, kepolisian menyita ribuan botol bekas minuman keras (miras) import dengan berbagai merk.
Di antaranya Hennessy, Chivas Regal, Imperial, Black Label, dan lainnya.
• Liverpool Kandaskan MU 2-0, Salah Catatkan Capaian Apik. Cuma Dua Tim yang Belum Dijebolnya
• Video Perayaan Ultah Suporter PSCS The North Hell
• Video Minuman Oplosan Jenis Baru, Biasa Disebut Kunyit
• Dibuat Mabuk dengan Lem Cap Kambing, Siswi SD Ini Diperkosa Bergiliran oleh 8 Pemuda
Ribuan botol bekas minuman keras import yang berhasil diamankan petugas, diduga hendak diisi dengan minuman keras palsu oleh para pengoplos.
Tercatat ada 1.293 botol miras impor kosong dan 44 botol miras impor yang diisi dengan miras oplosan disita oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyebutkan ribuan botol tersebut didapatkan dari tiga tersangka yang diamankan yakni JN (22), MAP (29), DC (57).
• Mulai Marak Peredarannya, Polresta Banyumas Ungkap Judi Togel Hongkong
"Jadi tersangka JN saat transaksi saja itu enam botol, kemudian dari tersangka MAP yang mengoplos cukup banyak 31 botol," kata David di Mapolres Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/1/2020).
Sementara ribuan botol lainnya diamankan dari tersangka DC. David mengatakan, JN diamankan pada Selasa (14/1/2020) saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya di Jalan Raya Ancol Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari penangkapan JN, polisi mengembangkan kasus dan menangkap MAP di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok.
• Kembali Heboh, Warga Dieng Temukan Bangunan Kuno Mirip Candi, Alief Ingat Peristiwa 10 Tahun Lalu
• Toto Santoso Raja Keraton Agung Sejagat Pernah di Sunda Impire, tapi Dikeluarkan
• Asrama Ponpes Zam Zam Muhammadiyah Cilongok Terbakar. Ini Cerita Seorang Santri
• Nenek Penjual Sate di Dieng Ini Tunggui Pembeli Makan Meski Sudah Dibayar, Alasannya Bikin Tertegun
"Untuk botol dia stok di Bekasi (dari tersangka DC)," ujar David.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) dan Pasal 386 KUHP, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu mereka dikenakan 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sita Ribuan Botol Miras Chivas, Imperial, Hennesey yang Hendak Dipalsukan