Berita Nasional
LENGKAP! Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Setelah 18 Agustus
Setelah libur dan cuti bersama 18 Agustus, masyarakat masih bisa menikmati beberapa libur nasional dan cuti bersama
Penulis: khoirul muzaki | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, Pemerintah menetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama peringatan HUT ke-80 RI.
Pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Cuti bersama tersebut memberi kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari Kemerdekaan dengan berbagai kegiatan. Meskipun, untuk karyawan swasta, cuti bersama ini belum tentu berlaku tergantung dari kebijakan perusahaan atau instansi masing-masing.
Setelah libur dan cuti bersama 18 Agustus, masyarakat masih bisa menikmati beberapa libur nasional dan cuti bersama sehubungan dengan peringatan hari besar keagamaan. Jika tanggal merah itu bertepatan dengan akhir pekan, maka akan menjadi libur penjang akhir pekan (long weekend).
Baca juga: Sivitas Akademika Unsoed Kompak Bikin 1000 Puisi di Masa Pengenalan Mahasiswa Baru
Berikut informasi libur nasional dan long weekend di bulan September dan Desember 2025.
Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus (Natal)
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.