Berita Nasional

Cuti Bersama 18 Agustus tak Berlaku Bagi Buruh Perusahaan, Boleh Libur Tapi Gaji Dipotong

sistem kerja di perusahaannya bahkan sangat ketat dan disiplin.  Terlambat masuk kerja saja bisa berimbas pada pengurangan gaji.

Editor: khoirul muzaki
Tribunbanyumas.com/ Permata Putra Sejati
ilustrasi buruh pbrik garmen 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai hari cuti bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, itu tidak berlaku bagi buruh perusahaan swasta. 

Ahmad Dega Satria (33) memilih tetap bekerja daripada gaji hariannya harus dipotong. 

“Kalau enggak kerja, ya enggak dibayar. Jadi mau enggak mau tetap masuk,’ujar Dega 

Perusahaannya yang berlokasi di Jakarta Selatan sebenarnya tidak melarang karyawan yang ingin libur di tanggal 18 Agustus. 

Hanya  konsekuensinya, penghasilannya harus dipotong. 
Sementara Dega ingin penghasilannya tetap penuh sehingga memilih tteap bekerja. 

Wafa (27) pun demikian. Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak otomatis berlaku di kantornya. 

Jika ingin libur, pegawai sepertinya harus mengajukan cuti tahunan.  

“Kalaupun mau libur, ya harus ambil cuti tahunan. Tapi untuk hari ini, enggak ambil cuti karena kerjaan lagi padat,” ucap Wafa.

Alih-alih dapat cuti bersama,  sistem kerja di perusahaannya bahkan sangat ketat dan disiplin.  Terlambat masuk kerja saja bisa berimbas pada pengurangan gaji. Apalagi sampai absen sehari.

“Kalau telat masuk kerja aja ada sistem pemotongan gaji. Apalagi kalau tidak masuk, uang gaji bulanan berkurang,” katanya

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025. 

Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti

Baca juga: Tekuk Uzbekistan dan Tajikistan dengan Skor Telak, Mali Ancam Bombardir Timnas Indonesia Malam Ini

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menandaskan, cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus: Kalau Libur Enggak Dibayar", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/08/18/09115581/karyawan-masuk-saat-cuti-bersama-18-agustus-kalau-libur-enggak-dibayar?source=terpopuler.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved