puting beliung

Ratusan Rumah di Grobogan Rusak Setelah Diterjang Puting Beliung

Sebanyak 146 rumah dan bangunan di Desa Tajemsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, mengalami kerusakan akibat angin puting beliung.

|
Penulis: Achiar M Permana | Editor: rika irawati
tribun jateng/affan
DITERJANG PUTING BELIUNG - Sejumlah rumah di Desa Tajemsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan rusak ringan hingga berat pasca diterjang angin puting beliung pada Minggu (3/8/2025) sore. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, GROBOGAN  - Sebanyak 146 rumah dan bangunan di Desa Tajemsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, dilaporkan mengalami kerusakan akibat angin puting beliung yang terjadi pada Minggu (3/8/2025) petang.

Dwi, warga setempat, menjelaskan bahwa puting beliung datang, pada pukul 17.30 WIB. Warga tak sempat menyelamatkan barang-barang mereka.

Genting beterbangan, atap galvalum kandang ayam mencuat ke udara dan terbang hingga ke lahan sawah. Jeritan dan kepanikan terdengar di mana-mana, bersaing dengan gemuruh angin yang menggila.

Dwi menceritakan, rumah adiknya yang berada tepat di belakang rumahnya hancur diterjang angin.

Ajaibnya, rumah Dwi sendiri tidak mengalami kerusakan sedikit pun.

“Adik saya sekarang mengungsi ke rumah bapak. Rumahnya belum bisa diperbaiki karena atapnya habis. Kejadiannya menjelang maghrib,” ujar Dwi, saat ditemui di depan rumahnya, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Balita di Grobogan Tewas Dianiaya Ibu Angkat dan Kekasih, Dilarikan ke Rumah Sakit setelah Sekarat

Hingga kemarin atap rumah adik Dwi masih dibiarkan terbuka.

Adik Dwi sedang berusaha mencari genting pengganti. “Sementara ini ya dibiarkan saja dulu,” katanya.

Meski masih terguncang, Dwi dan keluarganya bersyukur tak ada korban luka dalam peristiwa itu.  

Alhamdulillah masih selamat,” ucapnya pelan.

Menurut Dwi, angin kencang itu berlangsung cukup lama, baru mereda sekitar pukul 19.00.

Setelah itu, hujan deras mengguyur wilayah tersebut, menambah penderitaan bagi warga yang rumahnya telah rusak parah.

“Hujan besar banget. Tapi pas anginnya datang, cuma gerimis,” jelasnya.

Sekretaris Desa Tajemsari, Hadi mengatakan, angin kencang mulai berembus sejak sore hari menjelang magrib.

Meski hanya disertai gerimis, kekuatan angin cukup besar hingga menyebabkan kerusakan di sejumlah dusun.

“Paling kencang anginnya waktu menjelang magrib, tapi hanya gerimis,” ujar Hadi saat ditemui Tribun Jateng di kantor Desa Tajemsari, Senin.

Baca juga: Kisah Pelajar Asal Grobogan Muhammad Rasya Wakili Jateng di Paskibraka Nasional 2025

Rumah tinggal Hadi pun tak luput dari angin puting beliung.

Ia sempat mengira suara kencang atap rubuh berasal dari tetangganya.

"Rumah saya bagian belakang juga kena, tapi tidak parah. Sempat saya kira kemarin atap rumah tetangga yang rusak," tambahnya.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak desa, 7 rumah mengalami kerusakan ringan, 6 rumah rusak berat, dan sisanya mengalami rusak sedang.

“Rumah tinggal yang rusak sedang dan berat rata-rata berada di Dusun Plosorejo, Kendalsari, Tajem, dan Mlangi,” jelas Hadi.

Selain rumah warga, sejumlah kandang ayam juga dilaporkan rusak berat akibat angin kencang.

Atap kandang yang berbahan galvalum bahkan terbang hingga ke area persawahan di sekitar lokasi.

Empat dusun

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Grobogan, Wahyu Tri Darmawanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari perangkat Desa Tajemsari, pada Senin pagi.

“Kemarin Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00, terjadi angin puting beliung di Desa Tajemsari,” ujar Wahyu, Senin.

Wahyu menjelaskan, terdapat empat dusun yang terdampak cukup parah, yakni Dusun Mlangi, Kendalsari, Plosorejo, dan Tajem Krajan.

Meski kerusakan material cukup signifikan, Wahyu memastikan tidak ada korban luka maupun jiwa.

“Saat ini kami sedang melakukan asesmen dan pengecekan langsung di lapangan untuk mendata kerusakan dan kerugian warga,” jelasnya.

BPBD Grobogan saat ini tengah mengelompokkan kategori kerusakan ringan, sedang, maupun berat untuk kemudian diajukan kepada Bupati Grobogan sebagai dasar permohonan bantuan. (afn)

Artikel ini tayang di Tribun Jateng cetak edisi Selasa, 5 Agustus 2025.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved