Berita Jateng
Lama Mangkrak, Sadewo Lanjutkan Pembangunan Masjid Seribu Bulan Purwokerto Pakai APBD
Meski anggaran ini terbatas, setidaknya menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah untuk terus bergerak.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Empat tahun sejak peletakan batu pertama, pembangunan Masjid Seribu Bulan Sabit di Purwokerto belum menunjukkan progres signifikan.
Proyek yang sempat digadang-gadang menjadi ikon baru Banyumas ini masih menunggu kejelasan bantuan dari pemerintah pusat.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengungkapkan hingga awal Agustus 2025, pemerintah daerah masih menanti realisasi dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Janji bantuan itu sebelumnya disampaikan langsung oleh Menteri PUPR saat kunjungan ke Banyumas.
"Karena adanya efisiensi anggaran di tingkat pusat, sampai saat ini bantuan tersebut belum bisa turun," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (5/8/2025).
Meski demikian, ia menegaskan Pemkab Banyumas tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan masjid secara bertahap menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tahun direncanakan akan membangun tembok keliling terlebih dahulu, dan itu menggunakan dana APBD, bukan dana donasi.
Dana dari masyarakat akan digunakan nanti, apabila bangunan utama sudah siap.
Langkah terbuka ini, baik dari pengurus yayasan maupun Pemkab, dinilai sebagai bentuk tanggung jawab merespons kekhawatiran publik soal transparansi pengelolaan dana infak.
Dengan rencana pembangunan bertahap dan komitmen tidak sembarangan menggunakan donasi, Pemkab berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Baca juga: Yayasan Bicara Soal Penarikan Donasi Masjid Seribu Bulan Banyumas, Klaim Dana Masih Utuh
Masjid Seribu Bulan Sabit pertama kali digagas oleh Bupati Banyumas saat itu, Achmad Husein, pada pertengahan 2020.
Ia menginginkan adanya masjid agung baru yang berstatus sebagai aset milik pemerintah daerah, mengingat Masjid Agung lama di pusat kota merupakan milik yayasan takmir, bukan Pemkab.
Untuk mewujudkan impian itu, Husein menggandeng Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang juga arsitek, untuk mendesain masjid tersebut.
Maka lahirlah konsep simbolik "Seribu Bulan Sabit", terinspirasi dari malam Lailatul Qadar ataubmalam yang lebih baik dari seribu bulan.
Bentuk bulan sabit menjadi lengkungan utama desain, menciptakan nuansa spiritual yang modern.
Pembangunan dimulai Mei 2021 di atas lahan lima hektare di Jalan Dr. Ir. Soekarno (Jalan Bung Karno), Purwokerto. Kompleks masjid ini dirancang tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga dilengkapi danau retensi, taman publik, serta menjadi bagian dari kawasan tematik bernama Area Pancasila.
Namun, proyek prestisius ini tak berjalan mulus.
Pada 2023, pembangunan terhenti setelah hasil evaluasi teknis menunjukkan struktur awal tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait ketahanan gempa.
Pemerintah pusat melalui Menteri PUPR saat itu, Dody Hanggodo, menyatakan kesediaan memberikan tambahan anggaran melalui skema pembiayaan khusus.
Tapi dukungan tersebut belum bisa direalisasikan karena masih menunggu restu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, pada 2025, Pemkab kembali menganggarkan Rp10 miliar dari APBD untuk menghidupkan proyek ini.
Meski anggaran ini terbatas, setidaknya menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah untuk terus bergerak.
Di tengah stagnasi pembangunan, wacana penggantian nama masjid sempat muncul melalui forum diskusi publik (FGD).
Pemkab membuka ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat apabila nama baru dianggap lebih representatif.
Hingga kini, Masjid Seribu Bulan Sabit berdiri sebagai simbol harapan yang belum utuh.
Ia merepresentasikan impian akan tempat ibadah modern yang ikonik dan menjadi ruang publik spiritual bagi warga Banyumas.
Namun di sisi lain, proyek ini juga mencerminkan tantangan nyata dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, partisipatif, dan aman secara teknis. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.