Berita Purbalingga

Geger Warga Perumahan Kalikabong Purbalingga Tak Terima Dapur MBG Pakai Jalan Akses Perumahan

Warga mempertanyakan hak atas kenyamanan mereka apabila aktivitas dapur tersebut menggunakan akses jalan perumahan. 

Farah Anis Rahmawati
Proyek pembangunan dapur MBG — Tampak depan proyek pembangunan dapur MBG di Perumahan Kampung Rambutan Indah, Kalikabong, Purbalingga, yang aksesnya melalui jalan perumahan. Akses jalan ini diketahui dibuka dengan cara menjebol tembok pembatas perumahan, Selasa (5/8/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Pembangunan dapur makan bergizi gratis (MBG) di Perumahan Kampung Rambutan Indah, Kalikabong, Purbalingga masih menjadi polemik bagi para warga sekitar. 


Pasalnya bangunan tersebut nekat dibangun di atas lahan yang sempit dan minim akses. 


Bagian belakang bangunan berhadapan langsung dengan sungai. Bagian samping kanan bersebelahan dengan rumah warga di perumahan, sedangkan samping kiri bersebelahan dengan rumah warga di luar perumahan. 


Di samping kiri yang bersebelahan dengan rumah warga di luar perumahan, terdapat jalan setapak kecil yang bisa menjadi akses bagi dapur tersebut. 


Namun akses tersebut memang cukup sulit untuk dilalui kendaraan. Sehingga pengelola diduga memilih akses perumahan sebagai akses keluar masuk dapur dengan cara menjebol tembok pembatas. 


Sayangnya hal tersebut justru menimbulkan permasalahan baru. 


Pihak pengelola sebelumnya diketahui secara tiba-tiba membongkar tembok tanpa sepengetahuan dan izin para warga. 


Warga yang melihat peristiwa tersebut lantas mempertanyakan hak atas kenyamanan mereka apabila aktivitas dapur tersebut menggunakan akses jalan perumahan. 


Mereka pun dengan tegas menolak apabila jalan perumahan digunakan sebagai akses keluar masuk aktivitas dapur. 


Salah satu warga berinisial AB, mengaku sudah melaporkan hal ini ke kanal aduan Lapor Mas Bup. 


Ia menyatakan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga sudah meninjau dan memberikan hasil kesepakatan tinjauan mereka.


Di antara hasil tinjauan tersebut, disebutkan pemilik yayasan dapur tersebut akan mengembalikan tembok seperti sedia kala dan melakukan komunikasi dengan warga. 


Namun rupanya setelah satu Minggu tidak ada tindak lanjut. 


Ia dan warga lainnya pun merasa diabaikan, dan diacuhkan. Sehingga mereka pun memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada RT setempat. 


Saat ditanya kepada RT setempat rupanya warga juga menemukan hal mengejutkan lainnya. 

Baca juga: Kecewanya Kepala Dinas Ema Dilarang Beri Sambutan Oleh Habib, Boleh Bersuara dari Balik Panggung


Ketua RT setempat menyebut, pemilik yayasan juga tidak pernah menanyakan terkait izin pembongkaran tembok tersebut. 


"Pak RT juga gak setuju, akhirnya kita kirim surat ke rumah beliau. Kita kirim surat atas nama yayasan," katanya saat ditemui Tribunbanyumas.com, Selasa (5/8/2025). 


Usai surat dikirim, ia menyebut langsung ada tanggapan dari pemilik yayasan tersebut. Mereka diketahui langsung menemui RT setempat untuk melakukan diskusi. 


"Tapi tetap tidak ada titik temu mba," ucapnya. 


Ia melanjutkan, warga meminta agar tembok pembatas dapat dikembalikan dan akses dapur tidak melewati jalan perumahan ini. 


"Namun pemilik yayasan justru meminta agar ketua RT bisa berkomunikasi dengan warga untuk melanjutkan pembangunan," terangnya. 


Usai surat pertama dan diskusi pertama tidak membuahkan hasil, dan pembangunan juga terus berjalan, warga pun akhirnya semakin resah. 


Mereka pun ramai-ramai membuat surat penolakan dan meminta agar ketua RT mengirimkan kembali surat untuk yang kedua kalinya. 


"Di surat itu, kami kasih deadline tujuh hari untuk mengadakan forum dan mengembalikan tembok seperti semula," ujarnya. 


Namun kenyataanya surat yang kedua juga masih diabaikan oleh pemilik yayasan dan pembangunan masih terus dilanjutkan. 


Izin Bangunan Dipertanyakan 


Salah satu warga lain, ID menyatakaan , pemilik yayasan sempat menemui dirinya dan meminta hal yang sama seperti sebelumnya. 


"Ya saya sampaikan saja, kalau memang mereka masih mau bikin akses lewat perumahan ini ya sampaikan saja lewat forum," katanya. 


Namun usai menemui dirinya dan hingga berita ini disiarkan, pemilik yayasan juga masih belum melakukan forum komunikasi dengan para warga. 


Sehingga ia dan warga lainnya pun sepakat untuk menyebarkan informasi ini di sosial media. 


Lebih lanjut, ia juga menyatakan mempertanyakan terkait izin bangunan tersebut. 


Selain prosedur pembangunan proyek yang dilakukan tanpa izin, pembangunan proyek tersebut juga dinilai melanggar aturan sempadan sungai. 


Menurutnya, secara IMB terdapat aturan untuk membangun bangunan sejauh tiga meter dari sempadan sungai. 


Tetapi saat dijumpai, bangunan tersebut justru berdiri tepat di atas bibir sungai. 


"Saya ya sempat mempertanyakan terkait izin tersebut sudah sejauh mana kepada pelaksana pembangunan perumahan, katanya izinnya baru sebatas dari MBG," 


"Padahal MBG kan cuma lihat dari GPS aja, mereka gak tau disitu ada akses atau enggak. Taunya aja ada jalan, dan dia juga mengakui hal tersebut," lanjutnya. 


Hingga saat ini, ia dan para warga lainnya masih berharap agar pemilik yayasan tersebut dapat segera melakukan itikad baiknya untuk berkomunikasi dengan para warga dan melakukan penutupan kembali batas tembok yang telah dibongkar. 


"Kami harap tembok itu bisa ditutup kembali lah mba, dan secara aturan pembangunan paling enggak ya dipenuhi dulu, jangan ditabrak. Tapi yang paling utama ya itu, dikembalikan nya tembok pembatas," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved