Opini
Refleksi HUT RI ke-80: Komitmen Muhammadiyah Menjaga NKRI sebagai Darul Ahdi wa Syahadah
Kemerdekaan tidak diperoleh secara instan, melainkan melalui perjuangan kolektif dari berbagai latar belakang, termasuk Muhammadiyah
Oleh: Dr. H. KRAT. AM. Jumai, S.E., M.M.
Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang | Dosen FEB Unimus
TRIBUNBANYUMAS.COM - Delapan puluh tahun kemerdekaan Republik Indonesia adalah momentum sakral untuk melakukan muhasabah dan evaluasi kebangsaan.
Kemerdekaan tidak diperoleh secara instan, melainkan melalui perjuangan kolektif para pendiri bangsa dari berbagai latar belakang, termasuk organisasi Islam progresif seperti Muhammadiyah.
Dalam usianya yang telah memasuki abad kedua, Muhammadiyah terus meneguhkan komitmennya dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menjadikan Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah—sebuah konsensus kebangsaan dan ruang kesaksian untuk mengabdi dan berkontribusi secara aktif terhadap bangsa dan negara.
Muhammadiyah dan Kemerdekaan: Sejarah Komitmen Sejak Awal
Didirikan pada tahun 1912 oleh KH. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah lahir sebagai jawaban atas keterbelakangan umat Islam dan keterjajahan bangsa Indonesia.
Sejak awal, Muhammadiyah telah menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan melalui dakwah tajdid (pembaharuan), pendidikan, dan pelayanan sosial.
Muhammadiyah tidak hanya berkutat dalam urusan internal keumatan, tetapi juga tampil sebagai motor perjuangan kemerdekaan. Tokoh-tokoh Muhammadiyah turut aktif dalam perjuangan nasional, seperti:
KH. Ahmad Dahlan: Tokoh pembaharu Islam dan Pahlawan Nasional, yang menanamkan semangat nasionalisme melalui pendidikan.
Ki Bagus Hadikusumo: Ketua PP Muhammadiyah yang menjadi anggota BPUPKI dan tokoh penting dalam merumuskan dasar negara.
KH. Mas Mansyur: Anggota Empat Serangkai dan tokoh perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Proyek Peternakan Babi
KH. Fakih Usman, Jenderal Soedirman, dan Kasman Singodimedjo: Adalah putra-putra Muhammadiyah yang memiliki peran strategis dalam perjuangan militer, politik, dan diplomasi kemerdekaan.
Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah
Pandangan Muhammadiyah terhadap Pancasila ditegaskan dalam Muktamar ke-47 di Makassar (2015), yang menyatakan bahwa Pancasila adalah Darul Ahdi wa Syahadah—rumah konsensus dan kesaksian bagi seluruh warga negara Indonesia.
Pemikiran ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengakui pentingnya mitsaqan ghalizhan (perjanjian agung) dalam menjaga stabilitas sosial dan politik (QS. An-Nisa: 21).
Dalam konteks ini, Muhammadiyah memandang bahwa keutuhan NKRI adalah bagian dari amanat agama, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah SAW:
“Cintailah tanah airmu karena itu bagian dari iman.” (HR. Baihaqi, meskipun derajat hadis ini diperselisihkan, tetapi mengandung nilai yang sesuai dengan maqashid syariah)
Begitu pula, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sebuah formula yang sangat inklusif dan sesuai dengan tauhid Islam.
Mengisi Kemerdekaan: Peran Strategis Muhammadiyah di Kota Semarang
Sebagai bagian dari komitmen kebangsaan, Muhammadiyah Kota Semarang memiliki potensi besar dalam mengisi kemerdekaan melalui jalur pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, dan keagamaan.
Dengan basis amal usaha yang lengkap dan strategis, Muhammadiyah tidak hanya menjadi agen dakwah, tetapi juga agen pembangunan bangsa.
Baca juga: Belum Ada SKB 3 Menteri, 18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional untuk Pekerja Swasta?
Pendidikan
Dengan jaringan sekolah dasar hingga perguruan tinggi, seperti Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), Muhammadiyah berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa (UUD 1945 Pasal 31).
Pendidikan Muhammadiyah tidak hanya fokus pada ilmu dunia, tetapi juga penguatan nilai spiritual dan karakter.
Kesehatan
Rumah sakit dan klinik Muhammadiyah di Semarang menjadi bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat yang bersih dan terpercaya, mewujudkan hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945).
Sosial Kemanusiaan
Melalui Lazismu, MDMC, dan berbagai lembaga sosial lainnya, Muhammadiyah menunaikan fungsi amar ma’ruf nahi munkar dengan konkret dalam bentuk bantuan bencana, pemberdayaan ekonomi, dan penyantunan kaum dhuafa. Ini sejalan dengan perintah QS. Al-Ma’un dan QS. Al-Baqarah: 177.
Keagamaan
Majelis Tabligh dan Majelis Tarjih memainkan peran penting dalam menjaga moralitas publik, memperkuat akidah, serta membimbing umat agar tetap pada jalan yang lurus. Dakwah tidak hanya retorika, tapi solusi kehidupan.
Nasihat untuk Gerakan Muhammadiyah Kota Semarang
Sebagai bagian dari refleksi kemerdekaan RI ke-80, kader Muhammadiyah di Kota Semarang harus:
1. Menjaga Keutuhan NKRI dan Ideologi Pancasila dengan semangat keislaman yang mencerahkan, inklusif, dan toleran.
2. Meningkatkan Kualitas SDM Persyarikatan, khususnya melalui kaderisasi yang terpadu dan berkelanjutan (IMM, IPM, Pemuda Muhammadiyah).
3. Memperkuat Amal Usaha sebagai instrumen dakwah dan pengabdian masyarakat yang unggul, akuntabel, dan profesional.
4. Bersinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat Sipil, dalam semangat ta’awun dan fastabiqul khairat untuk membangun peradaban.
Penutup
Delapan puluh tahun Indonesia merdeka harus menjadi titik tolak untuk menegaskan kembali bahwa Muhammadiyah tidak pernah absen dalam menjaga dan mengisi kemerdekaan.
Dengan semangat Darul Ahdi wa Syahadah, Muhammadiyah tetap menjadi pilar moral bangsa, penegak amar ma’ruf nahi munkar, serta pejuang sosial yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.
Referensi
1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2015). Risalah Islam Berkemajuan. Muktamar Makassar.
2. Departemen Agama RI. (2007). Al-Qur’an dan Terjemahannya.
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Ahmad Syafii Maarif. (2009). Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan. Jakarta: Mizan.
5. Haedar Nashir. (2020). Indonesia dan Keindonesiaan: Perspektif Islam dan Muhammadiyah. Suara Muhammadiyah.
6. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2010). Himpunan Putusan Tarjih.
7. Mohammad Natsir. (1957). Capita Selecta I-II. Jakarta: Bulan Bintang.
MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Proyek Peternakan Babi |
![]() |
---|
Siap-siap! Ritual Cukur Rambut Anak Gimbal di Dieng Kembali Digelar Agustus Ini |
![]() |
---|
Takut Ganggu Siluman Ular Sapi, Pengantin di Brebes Wajib Digendong Lewati Jembatan Pemali |
![]() |
---|
Belum Ada SKB 3 Menteri, 18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional untuk Pekerja Swasta? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.