Berita Purbalingga

Cek Postur Perubahan APBD Purbalingga, Apa Kabar Janji Program Alus Dalane?

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,09 triliun, atau sedikit lebih rendah 0,27 persen dibandingkan APBD murni 2025. 

Pemkab Purbalingga
Plt Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Jumat (25/7/2025) di Ruang Rapat Bupati. 


Dalam rapat ini, Ketua DPRD H.R. Bambang Irawan menyampaikan bahwa, agenda rapat hari ini merupakan tindak lanjut penyampaian Raperda Perubahan APBD yang telah dilakukan oleh Plt Bupati pada 17 Juli 2025 lalu. 


Ia menyatakan seluruh tahapan telah dibahas dan telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. 


"Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, telah dilaksanakan oleh Komisi-komisi dengan OPD Mitra, Komisi-komisi Badan Anggaran dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," ujarnya. 


Rapat tersebut kemudian menyatakan persetujuannya dalam Raperda tersebut dan hasilnya kemudian dituangkan dalam keputusan DPRD yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, dan dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. 


Dalam sambutan, Plt Bupati Dimas Prasetyahani menyampaikan apresiasinya dan rasa terimakasih atas kerja sama DPRD dalam proses pembahasan hingga akhirnya Raperda tersebut dapat disetujui bersama. 

Baca juga: Fenomena Langka Wilayah Boja Kendal Diguyur Hujan Es Batu


Dimas memaparkan, gambaran umum postur perubahan APBD 2025. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,09 triliun, atau sedikit lebih rendah 0,27 persen dibandingkan APBD murni 2025. 


Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sebanyak 8,99 persen menjadi Rp436,4 miliar. Penurunan total pendapatan terjadi karena turunnya pendapatan transfer sebesar 2,47 persen. 


Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,14 triliun atau meningkat 1,67 persen dibandingkan APBD murni. 


"Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, serta mendukung prioritas pembangunan kepala daerah 2025-2029, khususnya progam Alus Dalane, Kepenak Ngodene," jelasnya. 


Plt Bupati juga menyampaikan, belanja akan diarahkan untuk memperkuat layanan pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, kelembagaan pemerintah, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, pembangunan desa dan penguatan nilai-nilai religius masyarakat. 


Kemudian, ia juga menyampaikan hasil perhitungan pendapatan dan belanja daerah terdapat defisit anggaran sebesar Rp54,65 miliar.

Menurutnya defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp53,65 miliar, yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp55,71 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,06 miliar. 


Plt Bupati menambahkan, Raperda yang telah disetujui ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.

Ia pun menyatakan harapannya agar Raperda yang telah disepakati bersama ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved