Berita Purbalingga

Pendapatan Transfer Berkurang, Mampukah Fahmi-Dimas Realisasikan Janji Alus Dalane Kepenak Ngodene

Penurunan total pendapatan terjadi karena turunnya pendapatan transfer sebesar 2,47 persen.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: khoirul muzaki
Pemkab Purbalingga
Plt Bupati Purbalingga Dinas Prasetyahani 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA- DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Jumat (25/7/25).

Plt. Bupati Dimas Prasetyahani memaparkan gambaran umum postur perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,09 triliun, atau sedikit lebih rendah 0,27 persen dibandingkan APBD murni 2025.

Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sebesar 8,99 persen menjadi Rp436,4 miliar.

Penurunan total pendapatan terjadi karena turunnya pendapatan transfer sebesar 2,47 persen.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,14 triliun atau meningkat 1,67 persen dibandingkan APBD Murni.

 “Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, serta mendukung prioritas pembangunan kepala daerah 2025–2029, khususnya program Alus Dalane, Kepenak Ngodene,” terangnya.

Baca juga: Ribuan Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas di Kebumen, Kebanyakan Anak Muda

Belanja juga diarahkan untuk memperkuat layanan pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, kelembagaan pemerintah, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, pembangunan desa, serta penguatan nilai-nilai religius masyarakat.

Plt. Bupati menyampaikan, dari hasil perhitungan pendapatan dan belanja daerah, terdapat defisit anggaran sebesar Rp54,65 miliar.

“Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp54,65 miliar, yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp55,71 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,06 miliar,” ungkapnya

Plt. Bupati Dimas menyampaikan, Raperda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.

 “Kita berharap Raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” pungkasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved