Bedah Kasus

Mbak Ita Mengaku Tidak Tahu Suaminya Alwin Basri Simpan Uang dan Barang Mewah di Rumah Bukit Duta

Jaksa mengungkap,  menemukan sebanyak 4.460 lembar uang pecahan 100 ribu (Rp446 juta) di brangkas pribadi milik Alwin Basri, suami Mbak Ita.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUN JATENG/ Iwan Arifianto.
ALWIN DITANYA JAKSA - Dua terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Alwin Basri dan Mbak Ita, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang,  Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan terdakwa Alwin Basri dan Mbak Ita (eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu), Rabu (23/7/2025).

Dalam sidang itu, jaksa KPK membongkar brangkas pribadi milik Alwin Basri suami Mbak Ita, dari hasil penggeledahan di Jalan Bukit Duta nomor 12, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Di brangkas itu, ternyata berisi uang dalam berbagai bentuk pecahan rupiah, sebanyak 4.460 lembar uang pecahan 100 ribu (Rp 446 juta).

Selain uang, juga ada 17 jam tangan mewah merek Rolex.

Total dari barang bukti tersebut ditaksir hampir mencapai Rp 2 miliar.

Dari fakta itu, Jaksa lalu menanyakan dari mana sumber uang itu kepada Alwin.

Alwin menyebut, uang tersebut disimpan dalam rumahnya dari hasil kerja selama 5 tahun.

"Saya dalam sebulan menabung Rp 50 juta, setahun ada uang Rp 600 juta. Dalam 5 tahun itu ada sekitar Rp 3 miliar, uang itu juga sudah digunakan untuk kebutuhan lain," jawabnya.

Pada barang bukti lainnya, jaksa memaparkan ada uang pecahan euro,  dengan rincian 23 lembar 200 euro (sekitar Rp87,9 juta) , 35 lembar 100 euro (sekitar Rp66,8 juta) , 31 lembar 50 euro (Rp29,6 juta).

Soal ini, Alwin berdalih, uang tersebut sejatinya digunakan untuk menonton Olimpiade Paris di Perancis pada Juli 2024.

"Saya menabung uang itu selama 6 bulan. Saya juga sering nyimpan uang kayak gitu," katanya.

Tak puas dengan jawaban itu, Jaksa lantas mempertanyakan, uang itu diperoleh dari mana?

Alwin sempat kebingungan dan lama menjawab dari pertanyaan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Hakim Gatot Sarwadi sampai ikut mendesak Alwin. "Sebut saja, kalau uangnya sah ya sah, sebut saja dari mana?," kata Gatot.

"Dari teman atas nama Budi. Kerja di mana dan tinggal di mana saya  lupa," beber Alwin.

Baca juga: Honda It’s Time To School Ajak SMA Sederajat di Yogyakarta Sambut Ajaran Baru

Jaksa mempertanyakan pula barang bukti pecahan rupiah sebanyak 4.500 lembar uang pecahan 100 ribu (Rp 450 juta) dan  1.000 lembar uang pecahan Rp 50 ribu (Rp 50 juta).

Alwin mengakui, bahwa uang itu adalah uangnya. "Uang ini dikumpulkan sejak 2019," bebernya.

Berikutnya, jaksa juga menunjukkan barang bukti sebanyak 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu (Rp100 juta) dalam layar slide di persidanga. Terkait barang bukti ini, lagi-lagi Alwin tak menampiknya.

Selain uang tunai, jaksa juga memastikan soal barang bukti sebanyak sebanyak 17 jam tangan merek rolex.

Namun, jaksa hanya menyita 2 jam tangan karena yang asli sejumlah tersebut.

Dua jam tangan itu meliputi Rolex  Yacht-Master Blue (ditaksir jaksa seharga Rp 600 juta) dan Rolex Submariner (ditaksir jaksa seharga Rp 80 juta).

Alwin mengungkap, jam Rolex Yacht-Master Blue diperoleh dari Tjahjo Kumolo (tokoh politik dari PDIP) pada tahun 2014.  

Sementara jam tangan Rolex Submariner, diperoleh dengan membelinya seharga Rp 55 juta. Namun, tahun beli dia lupa.

"Dari 17 jam tangan itu, sebanyak 14 Rolex itu palsu," paparnya.

Selepas memaparkan deretan barang bukti itu, jaksa mencecar Alwin mengapa barang bukti itu tidak dilaporkan ke  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Alwin mengakui, semua hartanga itu tidak dilaporkan ke LKHPN karena tidak tahu.

Baca juga: Kericuhan di Ceramah Habib Rizieq di Pemalang, 5 Orang Kena Sabetan Benda Tajam

"Iya tidak lapor. Itu salah saya. Ya karena pengetahuan saya kurang," ujarnya.

Tak puas dengan jawaban itu, jaksa sempat mempertanyakan kapasitas pemikiran Alwin yang sudah lama jadi anggota DPR.

Alwin lantas menjawab enteng. "Kan lupa dan tidak tahu," katanya.

Melihat kliennya dicecar, kuasa hukum Alwin sempat protes ke jaksa dan majelis hakim.

Menurut kuasa hukum terdakwa  keberatan itu karena pertanyaan jaksa merunut barang bukti tidak masuk ke surat dakwaan.

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi meminta kepada kuasa hukum untuk memasukan keberatan itu ke nota pembelaan.

Sementara itu, terdakwa kasus korupsi Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita menyebut, tidak tahu menahu soal simpanan uang suaminya tersebut.

Dia dan terdakwa Alwin meski suami isteri berbeda tempat penyimpanan uang.

"Tempatnya juga dikunci jadi saya tidak tahu," tuturnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved