Video Berita
Gugatan Terkait Ijazah Jokowi di PN Surakarta Gugur, tapi Tim TIPU UGM Belum Menyerah
Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, mengabulkan eksepsi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.
Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (yog)
Baca juga: Transfer Uang Rp 1 T dari Taspen ke PT IIM Dinilai Hanya Akal-akalan, KPK Dalami Keterangan Saksi
Transfer Uang Rp 1 T dari Taspen ke PT IIM Dinilai Hanya Akal-akalan, KPK Dalami Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Begini Penampakan Masjid Depan Menara Teratai yang Jadi Gunjingan Warga karena Mangkrak |
![]() |
---|
Selama Libur Sekolah Terjadi Lonjakan Penumpang di KAI Daop 5 Purwokerto, Capai Ratusan Ribu |
![]() |
---|
Seperti Ini Asrama Sekolah Rakyat untuk Siswa di Blora, Gunakan Ranjang Susun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.