Berita Banyumas
Polresta Banyumas Ungkap Kasus Judi, Pria Berambut Semiran Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Banyumas.
Satu orang pelaku berinisial F ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (8/10/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 18.15 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung di Jalan Serayu, Kecamatan Patikraja, sekitar pukul 22.15 WIB.
"Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu ikat potongan kertas bukti pembelian nomor, uang tunai sebesar Rp555 ribu dan satu unit handphone Samsung A55 warna hitam," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, dalam rilisnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Carut Marut Tata Kelola Pasar Wage Purwokerto, Area Lorong Dipakai untuk Jualan dan Diduga Dijual
Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan.
Kompol Andryansyah menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik perjudian di wilayah Banyumas," terangnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.