Berita Jateng
Nasib Guru Madin Cabuli 16 Siswi di Demak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita ke temannya di kantin sekolah, yang kemudian dilaporkan ke orang tua.
Penulis: faisal affan | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK – Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkap kasus pencabulan terhadap 16 siswi Sekolah Dasar (SD) oleh guru Madrasah Diniyah (Madin) berinisial MS (60). Pelaku, seorang pengajar agama, melakukan aksinya saat mengoreksi hafalan siswa di dalam kelas.
Kasus ini bermula ketika orang tua korban berinisial DTZ (11 tahun) melaporkan ke Polres Demak setelah anaknya mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Satreskrim kemudian bergerak cepat dan dalam dua pekan terakhir mengidentifikasi 16 korban, bahkan diduga ada korban dari angkatan sebelumnya.
"Modusnya pelaku memberikan pelajaran hafalan sambil memegang tangan korban dan mengarahkannya ke kemaluannya. Terkadang juga meremas payudara siswa," jelas AKBP Ari dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Pelaku kini telah ditahan dengan barang bukti seragam sekolah. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Kronologi Bus PO Haryanto Jurusan Demak Jogja Terbakar di Jalan Raya Pringsurat Temanggung
Kapolres menyatakan prihatin karena dalam 8-10 bulan terakhir Polres Demak telah menangani banyak kasus pencabulan dengan 95 persen korbannya anak di bawah umur.
"Pelaku umumnya orang terdekat, termasuk pernah ada ayah tiri. Orang tua harus lebih waspada dan membangun komunikasi terbuka dengan anak," tegasnya.
Kasat Reskrim AKP Kuseni, menambahkan kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita ke temannya di kantin sekolah, yang kemudian dilaporkan ke orang tua. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap ada 16 korban dengan modus serupa.
MS telah mengakui perbuatannya dan saat ini menjalani proses hukum. Polisi menduga aksi pencabulan telah berlangsung sejak 2024 dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
"Kami imbau korban lain atau orang tua untuk segera melapor. Jangan sampai kepercayaan buta pada lingkungan terdekat membuat anak menjadi korban," pungkas Kuseni.(afn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.