Berita Banyumas
Tercoret dari Data DTKS Banyumas, BPJS PBI Langsung Nonaktif, Warga Cemas Biaya Berobat Mahal
Orang tua warga Banyumas tercoret dari data warga miskin (DTKS) sehingga BPJS PBI-nya mati. Dinas Kesehatan berikan panduan lengkap cara mengurus KIS
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Jaminan kesehatan dari pemerintah tentu menjadi sandaran utama bagi warga kurang mampu.
Namun, apa jadinya jika jaminan itu tiba-tiba dicabut karena nama kita hilang dari data warga miskin?
Kepanikan inilah yang dialami seorang warga Banyumas.
Dalam aduannya pada Senin (7/7/2025), ia melaporkan bahwa Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS PBI) milik orang tuanya mendadak tidak aktif.
Baca juga: Banyak yang Belum Paham, Dua Jalur Membuat KIS Gratis di Banyumas dan Syarat Lengkapnya
Untungnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas memberikan jawaban lengkap yang berisi 'jalur penyelamat' bagi warga dalam kondisi serupa.
Warga ini mengawali laporannya dengan menyampaikan inti masalahnya.
"Orang tua saya sudah tidak terdata lagi di DTKS sehingga bulan ini BPJS PBI orang tua saya sudah tidak aktif dan ditangguhkan," tulisnya.
Masalah ini sangat serius, karena jika nama seseorang sudah tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka semua bantuan sosial dari pemerintah pusat, termasuk BPJS PBI, akan otomatis terhenti.
Menjawab kebingungan ini, Dinkes Banyumas menjelaskan bahwa ada dua jenis KIS gratis.
Pertama, KIS PBI yang iurannya dibayar pemerintah pusat, yang datanya sangat bergantung pada DTKS.
Kedua, ada KIS PBI yang iurannya dibayar oleh Pemkab Banyumas melalui APBD.
Nah, KIS yang dibiayai Pemkab Banyumas ini menjadi 'jaring pengaman' atau solusi bagi warga miskin yang berada dalam kondisi darurat atau butuh pelayanan segera, misalnya sedang rawat inap atau butuh kontrol rutin penyakit kronis.
Bagi warga yang mengalami nasib serupa—tercoret dari DTKS namun sangat membutuhkan jaminan kesehatan—bisa mengajukan KIS yang didanai APBD ini.
Caranya adalah dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyumas.
Syarat-syaratnya:
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial (menyatakan status DTKS).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, yang sudah disahkan kecamatan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan dari dokter atau Puskesmas (bisa surat kontrol, rujukan, atau bukti rawat inap).
Lokasi pengurusannya di Gerai Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyumas, Jalan Dr. Angka No. 45, Purwokerto.
Kabar baiknya, loket Dinas Sosial juga ada di MPP, sehingga warga bisa mengurus Surat Rekomendasi DTKS di satu gedung yang sama.
Jika semua syarat lengkap, prosesnya sangat cepat.
Dinkes menyebut, KIS bisa aktif kembali maksimal dalam waktu 2x24 jam.
| Kisah Fifi Langganan Lima Kali Mudik Gratis ke Banyumas |
|
|---|
| Info Harga Tiket dan Fasilitas Taman Botani Baturraden, Ada Jembatan Kaca |
|
|---|
| Lokomotif KA Kamandaka Mendadak Mati di Jalur Purwokerto - Karangandul |
|
|---|
| Banyumas Bakal Punya Kantor Imigrasi, Urus Paspor tak Harus ke Cilacap |
|
|---|
| Purwokerto Segera Punya Kantor Imigrasi Sendiri, Pemkab Banyumas Siapkan Lahan di Bulupitu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250610-KARTU-INDONESIA-SEHAT.jpg)