Berita Banyumas
Hati-hati Simpan Karcis Parkir. Tak Bisa Tunjukkan Bisa Kena Denda 10 Kali Lipat dari Tarif Parkir
Pengguna jasa parkir di Banyumas akan dikenai denda hingga 10 kali dari tarif dasar parkir jika tak mampu menunjukkan karcis parkir saat keluar.
Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pengguna jasa parkir di Banyumas harus berhati-hati menyimpan karcis bukti parkir.
Pasalnya, jika karcis parkir tersebut tak bisa ditunjukkan, pengguna jasa parkir akan dikenai denda hingga 10 kali dari tarif dasar parkir.
Hal ini tertuang dalam Sanksi Administrasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpakiran, Pasal 66.
"Setiap pengguna jasa parkir yang tidak dapat menunjukkan tanda parkir pada saat keluar tempat parkir, selain dikenakan kewajiban membayar tarif layanan parkir juga dikenakan sanksi denda administrasi 10 kali dari tarif dasar parkir atau biaya dasar parkir setelah menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah," tulis Pasal 66, dikutip Minggu (6/7/2025).
Baca juga: Tak Beri Karcis, Penyelenggara Parkir di Banyumas Bisa Kena Denda Rp2,5 Juta
Sebagai pengguna jasa parkir, warga juga memiliki kewajiban dan larangan.
Pada Pasal 31 aturan tersebut, setiap pengguna jasa parkir di Banyumas mempunyai hak:
- mendapatkan SRP (tempat parkir);
- memperoleh bukti pembayaran parkir atas pemakaian SRP (berupa karcis parkir);
- mendapatkan rasa aman atas pemakaian SRP (tepat parkir);
- mendapatkan informasi pelayanan jasa parkir;
- memperoleh penggantian kerugian dari asuransi sesuai dengan klaim yang berlaku dari penggunaan SRP.
Sementara, pada Pasal 32 pada Perda Perparkiran, pengguna jasa parkir mempunya kewajiban:
- membayar atas pemakaian SRP (tempat parkir);
- menyimpan bukti pembayaran parkir;
- mematuhi rambu parkir, SRP, tanda isyarat parkir, dan ketentuan parkir;
- memastikan kendaraan terkunci dengan baik;
- dan tidak meninggalkan barang berharga dan bukti pembayaran parkir atau kartu parkir di dalam mobil.
Baca juga: Diatur Perda! Penyelenggara Parkir di Banyumas Wajib Menanggung Hilangnya Kendaraan atau Kerusakan
Diberitakan sebelumnya, parkir di Banyumas, khususnya di Purwokerto, menjadi sorotan warga dalam beberapa waktu terakhir.
Hal ini terjadi lantaran banyak petugas parkir yang memungut parkir melebihi aturan.
Sesuai Perda Perparkiran Banyumas, Banyumas masuk Zona C dimana biaya parkir dipatok Rp1000 untuk motor dan Rp2000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Namun, tak banyak warga yang mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai pengguna jasa parkir. (*)
Diminati Investor Jakarta, Kebondalem Purwokerto Bakal Jadi Sport Center |
![]() |
---|
Bulan Dana PMI Banyumas Targetkan Rp2,5 Miliar, Sadewo: Makin Banyak Kita Kembalikan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Tak Bisa Langsung Revisi Perbup Soal Tunjangan DPRD Banyumas, Bupati Sadewo Tunggu Inisiatif Dewan |
![]() |
---|
Harga Cabai di Banyumas Mulai Turun tapi Harga Minyak Goreng Naik |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah Rp42 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Banyumas Bisa Kontrak 4 Rumah Mewah di Taman Anggrek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.