Berita Banyumas

Hati-hati Simpan Karcis Parkir. Tak Bisa Tunjukkan Bisa Kena Denda 10 Kali Lipat dari Tarif Parkir

Pengguna jasa parkir di Banyumas akan dikenai denda hingga 10 kali dari tarif dasar parkir jika tak mampu menunjukkan karcis parkir saat keluar.

Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
ILUSTRASI PARKIR - Salah satu spot parkir di Purwokerto dekat Jalan Jenderal Soedirman, Kamis (13/3/2025). Pengguna jasa parkir di Banyumas akan dikenai denda hingga 10 kali dari tarif dasar parkir jika tak mampu menunjukkan karcis parkir saat keluar tempat parkir. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pengguna jasa parkir di Banyumas harus berhati-hati menyimpan karcis bukti parkir.

Pasalnya, jika karcis parkir tersebut tak bisa ditunjukkan, pengguna jasa parkir akan dikenai denda hingga 10 kali dari tarif dasar parkir.

Hal ini tertuang dalam Sanksi Administrasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpakiran, Pasal 66.

"Setiap pengguna jasa parkir yang tidak dapat menunjukkan tanda parkir pada saat keluar tempat parkir, selain dikenakan kewajiban membayar tarif layanan parkir juga dikenakan sanksi denda administrasi 10 kali dari tarif dasar parkir atau biaya dasar parkir setelah menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah," tulis Pasal 66, dikutip Minggu (6/7/2025).

Baca juga: Tak Beri Karcis, Penyelenggara Parkir di Banyumas Bisa Kena Denda Rp2,5 Juta

Sebagai pengguna jasa parkir, warga juga memiliki kewajiban dan larangan.

Pada Pasal 31 aturan tersebut, setiap pengguna jasa parkir di Banyumas mempunyai hak: 

  • mendapatkan SRP (tempat parkir); 
  • memperoleh bukti pembayaran parkir atas pemakaian SRP (berupa karcis parkir); 
  • mendapatkan rasa aman atas pemakaian SRP (tepat parkir);
  • mendapatkan informasi pelayanan jasa parkir; 
  • memperoleh penggantian kerugian dari asuransi sesuai dengan klaim yang berlaku dari penggunaan SRP.

Sementara, pada Pasal 32 pada Perda Perparkiran, pengguna jasa parkir mempunya kewajiban:

  • membayar atas pemakaian SRP (tempat parkir); 
  • menyimpan bukti pembayaran parkir; 
  • mematuhi rambu parkir, SRP, tanda isyarat parkir, dan ketentuan parkir; 
  • memastikan kendaraan terkunci dengan baik;
  • dan tidak meninggalkan barang berharga dan bukti pembayaran parkir atau kartu parkir di dalam mobil. 

Baca juga: Diatur Perda! Penyelenggara Parkir di Banyumas Wajib Menanggung Hilangnya Kendaraan atau Kerusakan

Diberitakan sebelumnya, parkir di Banyumas, khususnya di Purwokerto, menjadi sorotan warga dalam beberapa waktu terakhir.

Hal ini terjadi lantaran banyak petugas parkir yang memungut parkir melebihi aturan.

Sesuai Perda Perparkiran Banyumas, Banyumas masuk Zona C dimana biaya parkir dipatok Rp1000 untuk motor dan Rp2000 untuk kendaraan roda empat atau mobil. 

Namun, tak banyak warga yang mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai pengguna jasa parkir. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved