Berita Jateng

Pemilik Bengkel Las di Banyumas Ditangkap, Diduga Rakit Senjata Api Kaliber 5.56 mm

Seorang pemilik bengkel las bubut di wilayah Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena merakit senjata api jenis senapan kaliber 5.56 mm.

Permata Putra Sejati/ Tribunbanyumas.com
SENJATA RAKITAN - Petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Banyumas saat menunjukan senapa api rakitan dengan kaliber 5.56 mm, Jumat (4/7/2025). Pelakunya adalah AB (49) yang memiliki senjata rakitan dan pemilik bengkel las bubut di Desa Keniten, Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO  - Seorang pemilik bengkel las bubut di wilayah Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena merakit senjata api jenis senapan kaliber 5.56 mm.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansah Rithas Hasibuan menjelaskan, pemilik bengkel tersebut berinisial AB (49), warga Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Polisi mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas perakitan senjata di bengkel tersebut.

"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat.

Setelah kami tindak lanjuti, benar ditemukan satu unit senjata api rakitan di lokasi bengkel," ujar Andryansah kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (4/7/2025).

Dalam penggeledahan, polisi juga mengamankan sejumlah alat bubut yang diduga digunakan merakit senjata api.

AB diduga sudah sekitar dua tahun terakhir menerima servis senjata.

Namun penyidik menduga pelaku juga mampu merakit senjata dari awal.

"Alasannya awalnya hanya servis. 

Tapi dari alat dan hasil pemeriksaan, indikasinya dia mampu merakit sendiri.

Ini yang sedang kami dalami," jelasnya. 

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Angkat Pensiunan Jadi Direktur RSUD RAA Soewondo, BKN Endus Ada Maladministrasi

Senjata yang ditemukan merupakan jenis senapan dengan kaliber 5,56 mm.

Fakta ini memperkuat dugaan senjata tersebut bukan hanya hasil modifikasi biasa, melainkan rakitan serius yang bisa membahayakan keamanan.

Polisi telah menetapkan AB sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan perakitan senjata api tanpa izin.

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini masih kami kembangkan mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat atau jaringan yang lebih luas," tutupnya. (jti)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved