Berita Jateng
Maling Rokok di 80 Minimarket dan Toko Kelontong di Jateng, Komplotan Pencuri Pekalongan Dibekuk
Komplotan maling spesialis mencuri rokok di Jateng ditangkap polisi. Beraksi di lebih dari 80 minimarket dan toko kelontong.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tiga anggota komplotan maling yang membobol lebih dari 80 minimarket dan toko kelontong di Jawa Tengah, dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng.
Saat beraksi, mereka hanya menyasar rokok.
Tiga komplotan maling tersebut tersebut merupakan warga Pekalongan.
Mereka adalah Muhyidin alias Rojas, Agus Mander, dan Amat Indang Jaya.
Sementara, otak komplotan tersebut, Sutrisno, belum tertangkap.
Selain tiga pencuri, polisi juga menangkap penadah, Ariawan, warga Gang Kepodang, Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang.
"Maling ini telah beraksi sejak setahun terakhir dengan wilayah operasi di Jawa Tengah."
"Mereka telah mencuri di 70 lebih minimarket dan 11 toko kelontong," papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Maling Bobol Minimarket di Kedungdowo Kudus. Bikin Lubang di Dinding, Gasak Rokok Hingga Susu
Dwi mengatakan, komplotan maling spesialis rokok ini tertangkap selepas melakukan aksinya di toko kelontong RB Mantap di Protomulyo, Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, pada 22 April 2025.
Pada pencurian tersebut, kelompok ini berhasil membawa 87 bal (870 slop) rokok beraneka merek dengan nilai rupiah di angka Rp456 juta.
Barang itu lantas dibeli tersangka Ariawan dengan harga Rp70 juta.
"Maling ini barang incarannya adalah rokok karena ringan, harga mahal, dan sudah ada penadah," sambung Dwi Subagio.
Dwi melanjutkan, hasil pemeriksaan, kelompok tersebut telah menyasar 11 toko di wilayah Kendal, Temanggung, Boyolali, dan Jepara.
Adapun sasaran pencurian di minimarket baik Alfamart maupun Indomaret itu tersebar di Kendal, Semarang, kudus, Demak, Batang.
"Kami baru mengkroscek ke 37 lokasi pencurian, sisanya masih proses," katanya.
Saat beraksi, para pencuri tersebut memiliki tugas masing-masing.
Dwi menjelaskan, tersangka Sutrisno yang masih buron, berperan membagi tugas kepada tiga tersangka lain.
Dia juga menjadi eksekutor utama pencurian hingga membagi uang hasil pencurian.
Sementara, Muhyidin bertugas melakukan survei dan menyediakan peralatan pencurian seperti besi pemotong.
Tersangka Agus betugas sebagai eksekutor.
Selanjutnya, tersangka Amat Indang Jaya bertugas sebagai sopir, mengamati situasi ketika kawan-kawannya mencuri dan menjual barang hasil curian.
"Mereka mencuri dengan cara merusak atap toko, gembok, sampai merusak tembok," paparnya.
Baca juga: Viral Tipu Banyak Perempuan, Polisi Polda Jateng Bakal Diseret ke Sidang Kode Etik
Keempat tersangka yang tertangkap dikenakan pasal berbeda.
Tiga tersangka pencurian Muhyidin, Agus, dan Amat Indang Jaya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Ariawan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Cabang Alfamart Semarang Valentinus Daru Harjanto, mengatakan, pihaknya mengalami kerugian besar akibat pencurian tersebut.
"Di tempat kami, ada 10 toko yang dicuri," paparnya saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng.
Perwakilan toko kelontong RB Mantap Kendal, Rozikin menuturkan, kerugian tokonya mencapai Rp456 juta akibat puluhan rokok telah dicuri.
"Barang yang diincar hanya rokok saja," ungkapnya. (*)
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi |
![]() |
---|
Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi |
![]() |
---|
Bus Trayek Wonosobo-Dieng Mogok Massal, Protes Pick Up Buat Angkut Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.