Berita Purbalingga

Cerita Pemuda Purbalingga Pesan Narkoba Via Online, Dipakai Sendiri Sambil Jualan

Warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga diamankan oleh polisi karena terbukti menggunakan obat-obatan terlarang

Farah Anis Rahmawati
Konferensi Pers — Kasat Reserse Narkoba, Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf (paling tengah), saat menujukan barang bukti yang diamankan dari tersangka dalam konferensi pers ungkap kasus penggunaan dan penjualan obat-obatan terlarang, yang dilakukan oleh seorang pria asal Desa Sindang, Purbalingga. Konferensi pers ini digelar pada Kamis (26/6/2025) di Mapolres Purbalingga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga diamankan oleh polisi karena terbukti menggunakan obat-obatan terlarang, sekaligus mengedarkannya. 


Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reserse Narkoba, Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (26/6/2025). 


Ia menyatakan, tersangka tersebut berinisial AGK (30). Ia diamankan di tempat tinggalnya, di Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, berikut dengan barang buktinya. 


Barang bukti yang diamankan diantaranya ialah, satu plastik klip transparan berisi serbuk putih, yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 0,288 gram, alat hisap sabu (bong), 99 butir obat jenis Calmlet, 240 butir obat jenis Tramadol, satu buah handphone dan beberapa barang lainnya. 


"Tersangka merupakan pemakai narkotika jenis sabu dan obat terlarang. Selain itu ia juga menjual obat terlarang yang dimilikinya kepada orang lain," katanya kepada awak media, Kamis (26/6/2025). 

Baca juga: Menegangkan Penumpang Lari dengan Rok Terbakar di Pati, Mobil Ludes Dilalap Api


Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan obat terlarang secara online, dari seseorang yang tidak dikenal. 


"Sabu tersebut kemudian ia gunakan sendiri, sedangkan obat terlarang ada yang dipakai, ada yang dijual ke orang lain," katanya. 


Diketahui, tersangka belum pernah di proses hukum karena kasus narkoba. Ia menyatakan menggunakan sabu dan obat terlarang untuk menjaga stamina, karena ia bekerja sebagai buruh. 


Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kemudian Pasal 435 jo, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. 


Selain itu, akibat perbuatannya pelaku juga diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun. 


"Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved