Berita Banyumas

Sistem Peringkat PPDB SMP Banyumas Eror? Data Pendaftar Tiba-tiba Berubah

Pendaftar PPDB SMP di Banyumas keluhkan data yang salah di sistem peringkat online. Dinas Pendidikan membuka layanan pengaduan langsung di kantornya.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
DATA SPMB SALAH: Pendaftar PPDB SMP di Banyumas keluhkan data yang salah di sistem peringkat online. Dinas Pendidikan membuka layanan pengaduan langsung di kantornya. 

Pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP negeri di Kabupaten Banyumas resmi dibuka secara online mulai hari ini, Senin (23/6/2025), dan akan berlangsung hingga Rabu (25/6/2025).

Calon siswa dapat mendaftar melalui empat jalur berbeda yang masing-masing memiliki kuota dan persyaratan spesifik.

Bagi para orang tua dan calon siswa, memahami perbedaan keempat jalur ini adalah kunci untuk memperbesar peluang diterima.

Berikut adalah rincian lengkapnya berdasarkan laman resmi spmb.banyumaskab.go.id.

1. Jalur Domisili (Kuota Minimal 45 persen)

Ini adalah jalur dengan alokasi kursi terbesar, yang memprioritaskan calon siswa berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Jalur ini terbagi dua:

  • Domisili Utama (Kuota 35 persen): Diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di desa/kelurahan lokasi sekolah berada.
  • Domisili Sebaran (Kuota Minimal 10 persen): Untuk calon siswa yang tinggal di desa/kelurahan lain, namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah yang dituju.

2. Jalur Prestasi (Kuota 25 persen - 30 persen)

Jalur ini disediakan bagi calon siswa yang memiliki keunggulan akademik maupun non-akademik.

Penilaian didasarkan pada nilai rapor dan piagam atau sertifikat prestasi dari berbagai tingkatan, mulai dari kecamatan hingga nasional.

3. Jalur Afirmasi (Kuota Minimal 20 persen)

Jalur ini secara khusus ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi kelompok prioritas, yaitu:

  • Calon siswa dari keluarga tidak mampu, yang dibuktikan dengan keanggotaan aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Calon siswa penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan psikolog.

4. Jalur Mutasi (Kuota Maksimal 5 persen)

Jalur dengan kuota terkecil ini diperuntukkan bagi calon siswa dengan kondisi khusus:

  • Siswa yang orang tuanya pindah tugas ke Banyumas, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi terkait.
  • Anak dari guru yang mendaftar ke sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Penting untuk diingat, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring dan akan ditutup pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved