Berita Jateng
Nenek di Sragen Maafkan Anak Yatim Piatu yang Curi Uangnya, Tak Jadi Dipidana
proses penyelesaian tersebut dinilai sebagai langkah humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum
TRIBUNBANYUMAS.COM, – Sebuah perkara pencurian yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restoratif Justice oleh jajaran Polsek Mondokan Polres Sragen, Jumat (20/6/2025).
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam penjelasannya menyatakan proses penyelesaian tersebut dinilai sebagai langkah humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku anak.
Diuraikan Kapolres, Perkara bermula dari laporan Sapto yang mewakili korban Narti (71), seorang buruh harian lepas di Desa Trombol.
Ia melaporkan adanya pencurian uang tunai sebesar Rp7,7 juta yang terjadi di rumah korban selama kurun waktu tiga bulan terakhir.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Mondokan mengamankan seorang pelajar berinisial DA (16), yang kemudian mengakui telah mengambil uang tersebut sebanyak tujuh kali.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa DA masih duduk di bangku sekolah dan merupakan anak yatim piatu.
“Kami memediasi kedua belah pihak, dan akhirnya tercapai kesepakatan damai melalui Restoratif Justice. Uang hasil pencurian telah dikembalikan sepenuhnya dan korban memutuskan mencabut laporan,” terang Kapolres.
Baca juga: PSSI Jateng Rampung Lakukan Penyegaran Wasit, Diikuti 222 Peserta
Penyidik mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan asas keadilan, mengingat pelaku masih anak di bawah umur, belum pernah terlibat perkara sebelumnya, serta menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Sragen menekankan, bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan solusi tanpa harus menghancurkan masa depan anak.
“Restoratif Justice adalah langkah efektif dalam menyelesaikan perkara, terutama terhadap pelaku anak. Pendekatan ini memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, sekaligus menjadi solusi damai yang bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Kapolres.
Dengan disepakatinya penyelesaian secara damai, pihak korban juga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari.
Kapolres Sragen berharap, proses ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat sekaligus dorongan untuk terus mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif dalam menangani kasus serupa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.