Berita Jateng

Teman SMA Jokowi Pasrah Usai Gugatan Intervensi Ditolak Majelis Hakim

Kuasa hukum penggugat intervensi, Teo Wahyu pasrah dengan putusan majelis hakim di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (12/6/2025).

Editor: khoirul muzaki
Woro Seto
Kuasa hukum penggugat intervensi, Teo Wahyu pasrah dengan putusan majelis hakim di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (12/6/2025). Pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO- Kuasa hukum penggugat intervensi, Teo Wahyu pasrah dengan putusan majelis hakim di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (12/6/2025).

Tiga hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi,  Subagyo dan Fataroni.

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB.

Dalam sidang yang berjalan selama 2 jam itu memutuskan menolak gugatan intervensi yang diajukan teman seangkatan Jokowi di SMA 6 Solo.

Mejelis hakim menilai ijazah yang dibawa oleh alumni SMA 6 Solo merupakan obyek yang berbeda dengan apa yang diperkarakan.

“Pihak intervensi tidak memiliki keterkaitan hukum dengan pokok perkara yang diperkarakan,” ujar Putu Gede Hariadi.

Sementara itu, Teo Wahyu sebagai kuasa hukum penggugat intervensi merasa memang dalam mengajukan gugatan intervensi tidak mudah.

Baca juga: Jadwal dan Rangkaian Acara Pesta Rakyat Slawi Ageng 2025, Usung Tema Berjalan Bersama

“Ini merupakan sebuah pembelajaran hukum, karena gugatan intervensi memang jarang dilakukan, dan apabila kepentingannya dianggap berbeda karena bukti-bukti emang ijazahnya berbeda, nomor induknya berbeda dan nama di ijazah berbeda. Majelis hakim menilai ijazah Jokowi merupakan produk sendiri, sementara ijazah klien kami juga produk sendiri sehingga tidak ada keterkaitan, karena di acara perdata, apa yang menjadi bukti formal itu yang menjadi bukti sengketa,” ujar Teo Wahyu.

Teo Wahyu belum memastikan apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak.

“Setelah ini kami akan rundingkan dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Memang mengajukan gugatan intervensi itu tidak mudah, obyeknya harus sama,” ungkapnya.

Senada dengan Teo Wahyu, teman sebangku Jokowi, Bambang Surojo mengatakan menghormati dan menerima.

“Saya menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Namun untuk langkah selanjutnya, kami akan rundingkan bersama teman-teman yang lain,” ujar Bambang Surojo Kepada Tribunjateng.com.

Diketahui, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan sistem online.

Sebelumnya, Sosok teman sebangku Jokowi di SMA 6 Solo datang di pengadilan Negeri Surakarta pada minggu lalu, Senin (2/6/2025).

Sosok teman sebangku Jokowi  di SMA 6 itu bernama Surojo.

Surojo merupakan teman Jokowi angkatan 1980.

Surojo datang bersama dua alumni SMA 6 lainnya yakni Sigit Haryanto dan Agung.


Mereka hadir di sidang untuk mengajukan sebagai tergugat intervensi.

Surojo, Agung, dan Sigit menunjuk Teo Wahyu sebagai kuasa hukum tergugat intervensi. (Woro Seto) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved