Berita Banyumas

Cara Urus Surat Pindah di Banyumas: Bisa Online via IKD & Gratiskabeh

Mau urus surat pindah di Banyumas? Dindukcapil jelaskan caranya: bisa online mandiri, dibantu desa, atau manual. Kenali beda pindah sendiri dan se-KK.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
PEMKAB BANYUMAS
IKD BANYUMAS: Mau urus surat pindah di Banyumas? Dindukcapil jelaskan caranya: bisa online mandiri, dibantu desa, atau manual. Kenali beda pindah sendiri dan se-KK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas memberikan panduan lengkap bagi warga yang hendak mengurus surat keterangan pindah.

Menjawab pertanyaan seorang warga pada Selasa (10/6/2025), Dindukcapil membeberkan setidaknya ada empat jalur yang bisa ditempuh, mulai dari yang sepenuhnya online hingga manual.

Pilihan metode ini bergantung pada kondisi pemohon serta tingkat kemahirannya dalam menggunakan layanan digital.

Baca juga: Apakah Bisa Cetak Ulang KTP Beda Domisili di Banyumas?

1. Jalur Online: Pindah Sendiri vs Sekeluarga
Untuk warga yang ingin mengurus secara mandiri melalui online, Dindukcapil membedakan prosesnya berdasarkan jumlah anggota keluarga yang pindah.

  • Pindah Sendirian: Jika hanya satu orang yang pindah, pengajuan dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel masing-masing.
  • Pindah Satu Keluarga (Satu KK): Jika seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) pindah, pengajuan dilakukan melalui portal Gratiskabeh di alamat https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/. Syaratnya, pemohon harus sudah mengaktifkan aplikasi IKD terlebih dahulu.

2. Tidak Bisa Online? Ini Jalur Alternatifnya
Dindukcapil memahami tidak semua warga familiar dengan teknologi. Oleh karena itu, disediakan pula jalur alternatif bagi yang membutuhkan bantuan.

  • Dibantu Petugas Desa/Kelurahan: Warga dapat datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dan meminta bantuan admin pelayanan untuk memproses pengajuan pindah secara online.
  • Cara Manual (Offline): Ini adalah metode konvensional dengan datang langsung ke kantor kecamatan atau Dindukcapil. Syaratnya adalah melampirkan KK lama dan mengisi Formulir Perpindahan (F1.03).

Layanan Bantuan via WhatsApp

Apabila warga masih menemukan kesulitan dalam menempuh keempat jalur tersebut, Dindukcapil Banyumas menyediakan nomor kontak langsung untuk berkonsultasi.

Warga dapat menghubungi bidang yang memproses surat pindah melalui WhatsApp di nomor 082136227964.

Dengan berbagai pilihan prosedur ini, Dindukcapil berupaya memastikan layanan administrasi kependudukan tetap mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved