Kamis, 23 April 2026

Berita Banyumas

Cara Membuat KIS Gratis di Banyumas, Kenali 2 Jalur Pendaftarannya: PBI Pusat dan Daerah

Dinkes Banyumas jelaskan cara membuat KIS PBI gratis. Ada 2 jalur: via Dinsos untuk DTKS dan via Dinkes untuk kasus darurat. Simak syarat lengkapnya.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
MEMBUAT KIS: Dinkes Banyumas jelaskan cara membuat KIS PBI gratis. Ada 2 jalur: via Dinsos untuk DTKS dan via Dinkes untuk kasus darurat. Simak syarat lengkapnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas memberikan panduan lengkap bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang iurannya dibiayai oleh pemerintah.

Melalui kanal aduan publik pada Selasa (10/6/2025), Dinkes menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme atau jalur yang berbeda untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Memahami kedua jalur ini sangat penting agar masyarakat dapat menempuh prosedur yang tepat sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Baca juga: Jalanan di Kebumen Bakal Lebih Terang saat Malam Hari, Pemkab Berencana Pasang Lampu di 399 Titik

1. Jalur KIS PBI Jaminan Kesehatan (Pusat)
Jalur pertama ini adalah KIS yang iurannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Prosesnya dikoordinasikan melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Banyumas.

  • Syarat Utama: Warga yang mengajukan wajib sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Prosedur Pengajuan: Pengusulan untuk masuk ke dalam DTKS dilakukan melalui operator yang ada di tingkat desa atau kelurahan masing-masing menggunakan aplikasi SIK-NG.
  • Informasi Lanjutan: Warga bisa berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ada di setiap kecamatan.

2. Jalur KIS PBI APBD (Daerah)
Jalur kedua ini iurannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas dan dikoordinasikan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas. Namun, jalur ini memiliki kriteria prioritas yang spesifik.

  • Prioritas Utama: Diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang berada dalam kondisi kegawatdaruratan dan membutuhkan pelayanan kesehatan segera.
  • Contoh Kasus: Pasien rawat inap, pasien rujukan, atau pasien yang memerlukan kontrol rutin untuk penyakit kronis/katastropik yang biayanya besar.

Datang ke Mal Pelayanan Publik

Bagi masyarakat yang masih membutuhkan informasi lebih detail atau ingin berkonsultasi secara langsung, Dinas Kesehatan mempersilakan untuk datang ke loket layanan resmi.

Anda dapat mengunjungi Gerai Pengajuan KIS di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyumas, yang berlokasi di Jalan Dr. Angka No. 45, Purwokerto (di seberang Java Heritage Hotel).

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Jazirah Arabiah di Mata Rogan

 

Ketika Negara Kehilangan Realitasnya

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved