Berita Jateng
Jadi Syarat Terima Bantuan, DPR Dorong Pembentukan 140 Kelompok Masyarakat di Wonosobo
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah mendorong percepatan pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Wonosobo.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Upaya penguatan peran masyarakat dalam pembangunan terus dilakukan melalui pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) di berbagai wilayah.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah mendorong percepatan pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Wonosobo.
Hal ini sebagai langkah strategis agar warga bisa lebih mudah mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Ia menyampaikan bahwa kehadiran kelembagaan seperti pokmas sangat krusial sebagai syarat administratif dan teknis dalam penyaluran bantuan.
“Bantuan dari pusat maupun provinsi tidak bisa sembarangan diturunkan. Harus ada lembaga yang memenuhi syarat. Karena itu, sekarang kita mulai siapkan wadah-wadahnya lewat pembentukan pokmas,” ungkapnya saat kegiatan reses di Wonosobo, Senin (9/6/2025).
Ia menargetkan terbentuknya 140 pokmas di Wonosobo dalam satu tahun ke depan.
Baca juga: PSIS Lepas 16 Pemain Usai Terdegradasi ke Liga 2, Berikut Daftarnya
Nantinya pokmas tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di lapangan, baik di sektor pertanian, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, maupun sosial kemasyarakatan.
“Kita serap aspirasi dari bawah, lalu kita bantu perjuangkan. Kalau sudah ada pokmas, maka program yang kita bawa dari Senayan akan lebih tepat sasaran dan bisa cepat dimanfaatkan,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara anggota legislatif di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten agar pembentukan dan penguatan pokmas ini berjalan optimal.
Dengan adanya pokmas yang tertata, ia berharap masyarakat Wonosobo bisa lebih mandiri dalam mengelola bantuan dan menjalankan program pemberdayaan secara berkelanjutan. (ima)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.