Berita Banyumas
Sadewo Siap Jalankan Pendidikan Gratis untuk Sekolah Swasta di Banyumas, Tunggu Payung Hukum
Data dari Dinas Pendidikan mencatat saat ini terdapat 179 SMP di Banyumas, terdiri dari 72 sekolah negeri dan 107 sekolah swasta.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas siap menjalankan kebijakan pendidikan gratis jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Akan tetapi saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait kesiapan menjalankannya.
Data dari Dinas Pendidikan mencatat saat ini terdapat 179 SMP di Banyumas, terdiri dari 72 sekolah negeri dan 107 sekolah swasta.
Sementara di jenjang SD terdapat 814 satuan pendidikan, terdiri atas 755 sekolah negeri dan 59 sekolah swasta.
"Sampai hari ini belum ada rujukannya.
Itu kan baru perintah MK, suratnya yang resmi belum ada," ujar Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, saat ditemui Tribunbanyumas.com, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Kondisi Terkini Proyek Mangkrak Islamic Center Purbalingga, Horor dan Penuh Tanaman Liar
Sadewo menegaskan Pemkab Banyumas akan patuh terhadap kebijakan pusat apabila regulasi resmi telah dikeluarkan.
"Apa pun kalau itu untuk kepentingan pusat, ya kita harus melaksanakan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Joko Wiyono menyebut pihaknya akan menunggu petunjuk teknis dari kementerian.
Terutama karena kebijakan ini menyangkut banyak aspek, termasuk kesiapan sekolah swasta dan perubahan pola pikir masyarakat.
"Pelaksanaannya tidak bisa langsung serentak.
Harus bertahap, terutama untuk sekolah swasta," kata Joko Wiyono.
Putusan MK terkait pendidikan dasar gratis ini mencakup seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
Sehingga dinilai sebagai terobosan besar dalam pemerataan akses pendidikan. Namun, tanpa kejelasan anggaran dan aturan pelaksana, pemerintah daerah dan satuan pendidikan masih harus menunggu kepastian dari pusat. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.