Berita Jateng

Alasan Penggugat Ijazah Jokowi Ragukan Gugatan Intervensi dari Alumni SMAN 6 Solo

Kuasa Hukum pihak penggugat Andika Dian Prasetyo meragukan para alumni SMA 6 Solo yang mengajukan gugatan intervensi.

Editor: khoirul muzaki
Woro Seto
Kuasa Hukum pihak penggugat Andika Dian Prasetyo meragukan para alumni SMA 6 Solo yang mengajukan gugatan intervensi. Hal itu disampaikan seusai sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025) 

Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim. 

Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni  yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan dari UGM.

Agenda sidang hari ini yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Perwakilan Tim TIPU UGM membacakan 36 lembar gugatan.

Sidang berlangsung selama hampir 3 jam, sidang dibuka pukul 10.00 WIB hingga 12.50 WIB. (waw)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved