Berita Jateng
Alasan Penggugat Ijazah Jokowi Ragukan Gugatan Intervensi dari Alumni SMAN 6 Solo
Kuasa Hukum pihak penggugat Andika Dian Prasetyo meragukan para alumni SMA 6 Solo yang mengajukan gugatan intervensi.
Editor:
khoirul muzaki
Woro Seto
Kuasa Hukum pihak penggugat Andika Dian Prasetyo meragukan para alumni SMA 6 Solo yang mengajukan gugatan intervensi. Hal itu disampaikan seusai sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025)
Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim.
Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan dari UGM.
Agenda sidang hari ini yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
Perwakilan Tim TIPU UGM membacakan 36 lembar gugatan.
Sidang berlangsung selama hampir 3 jam, sidang dibuka pukul 10.00 WIB hingga 12.50 WIB. (waw)
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.