Video Viral

Senyum Merekah Terdakwa Korupsi Rp 5,3 M setelah Divonis Ringan, Hanya Divonis 1,6 bulan dan 2 Tahun

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap 5 terdakwa perkara korupsi bantuan pengadaan mobil siaga

Penulis: Hermawan Handaka | Editor: Rustam Aji

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap 5 terdakwa perkara korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) berupa pengadaan mobil siaga di 388 desa di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, tahun 2022, yang merugikan negara Rp5,3 miliar.

Heny Sri Setyaningrum, seorang ASN Kabupaten Magetan, dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan. Sementara untuk empat terdakwa lain yakni, Syafa’atul Hidayah, dan Indra Kusbianto dari pihak PT UMC.

Kemudian Anam Warsito, Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, dan Ivonne dari PT SBT, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua, Arwana pada sidang pembacakan vonis Senin (26/5/2025). (her)

Baca juga: Roy Suryo Dinilai Hanya Cocoklogi Tuding Ijazah Jokowi Palsu Kini Permasalahkan Skripsi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved