Berita Wonosobo
Kesal Rokoknya Diambil, Warga Wonosobo Tusuk Leher Teman di Kafe
Warga Sapuran Wonosobo ditangkap polisi setelah menusuk leher temannya. Korban mengalami gangguan pita suara.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Suroso (45), warga Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Suroso ditangkap setelah menusuk leher Hudy Pangestu (25), warga Kalikajar, Wonosobo.
Kejadian ini membuat pita suara Hudy mengalami gangguan.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap.
Kejadian penganiayaan terjadi saat korban bertemu pelaku di Kafe Shaka Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo.
"Saat korban datang ke kafe tersebut, korban sempat meminum minuman keras dan mengambil rokok milik pelaku secara tiba-tiba," ucap AKP Arif dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Waspada! Jalur Dieng Diprediksi Macet Libur Akhir Pekan Ini. Polres Wonosobo Siagakan 206 Polisi
Melihat perbuatan korbna, pelaku terganggu dan tersinggung.
Pelaku yang juga dalam keadaan terpengaruh minuman keras langsung mengambil pisau lipat di saku celana dan mendekat korban.
"Pelaku dan korban ini saling kenal tapi tidak akrab," imbuhnya.
Saat korban sampai di tangga kafe menuju tempat parkir, Suroso menusukkan pisau tersebut ke arah leher Hudy.
Korban langsung tergeletak di area parkir kafe.
Pengunjung pun langsung memberi pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Sapuran.
"Akibat kejadian tersebut, suara korban agak eror, terganggu, sehingga bicaranya tidak seperti biasa lagi. Itu dikarenakan pisau yang menusuk mengenai pita suara korban," terangnya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Seusai melakukan penganiayaan tersebut, Suroso kabur.
Baca juga: Sapi Jumbo Peternak Wonosobo Bobot 1,3 Ton Seharga Rp 100 Juta Lebih, Tertarik untuk Kurban?
Dia ditangkap saat pulang ke rumah.
"Kejadiannya pada 7 November 2024, setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian di berbagai tempat, kemudian pada 24 April 2025, pelaku terdeteksi sedang pulang ke rumahnya hingga akhirnya dilakukan penangkapan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Suroso dijerat Pasal 2 Undang-undang RI No 12 Tahun 1951.
Suroso terancam hukuman 10 tahun penjara. (*)
| PAD Belum Optimal, DPRD Wonosobo Desak Digitalisasi Pajak dan Benahi 14 Rapor Merah Daerah |
|
|---|
| Dua Rumah di Sapuran Wonosobo Hanguskan Terbakar, Kerugian Capai Rp 400 Juta |
|
|---|
| Sinergi 32 Perusahaan: Strategi Wonosobo Atasi Krisis Mata Air Lewat Konservasi Terpadu |
|
|---|
| Pohon Besar Tumbang di Kalikajar Wonosobo, Sejumlah Pemotor Nekat Gotong Kendaraan Demi Melintas |
|
|---|
| Banjir Masih Kerap Melanda Wonosobo, Pemkab Berencana Buat Sodetan Sungai Wangan Aji Menuju Serayu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/28052025-Kasatreskrim-Polres-Wonosobo-AKP-Arif-Kristiawan.jpg)