Berita Jateng
Mahasiswa DO Cabuli Pacar di Bawah Umur di Tegal, Sempat Kabur ke Jakarta
tersangka dan korban ini berpacaran dan berjanjian bertemu di sebuah kos-kosan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL- Aksi bejat dilakukan oleh pemuda bernama ZR (20), warga Kabupaten Tegal.
Tersangka mencabuli anak di bawah umur berinisial E (17) di sebuah kamar kos di Jalan Werkudoro Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, pada Maret 2025, lalu.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban berinisial R (37) kepada Polres Tegal Kota.
Tersangka sendiri berstatus mahasiswa yang sudah di drop out (DO).
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, tersangka dan korban ini berpacaran dan berjanjian bertemu di sebuah kos-kosan.
Tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan.
Korban menolak, tetapi oleh tersangka dipaksa dan diancam.
"Tersangka melakukan pencabulan dengan kekerasan, seperti mencekik, menampar dan menendang.
Baca juga: PSIS Masuk Wilayah Timur, Berikut Daftar Peserta Liga 2 2025/2026
Korban sempat melawan dan berteriak, tetapi selalu dipukul," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (27/5/2025).
Menurut AKBP Putu, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan dan melaporkan kejadian tersebut.
Tersangka juga berusaha menghilangkan barang bukti, seperti baju korban.
Kemudian tersangka melarikan diri dan bersembunyi di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Saat ditangkap tersangka berada di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat," ungkapnya.
Tersangka kini diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu sesuai Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-anak menjadi Undang-Undang. (fba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.