Fakta di Balik PBB Pati Naik Selangit, Dari Puluhan Ribu Jadi Ratusan Ribu

Lonjakan PBB di Pati capai ratusan persen, bukti dari warga viral. Bupati Sudewo jelaskan kenaikan untuk pembangunan daerah.

Pemkab Kebumen
PEMBAYARAN PBB: Lonjakan PBB di Pati capai ratusan persen, bukti dari warga viral. Bupati Sudewo jelaskan kenaikan untuk pembangunan daerah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen pada 2025 memicu pro kontra di kalangan masyarakat.

Banyak warga yang menyuarakan protes melalui media sosial, salah satunya di grup Facebook Kumpulan Anak Asli Pati.

Mereka membagikan bukti kenaikan pajak melalui tangkapan layar e-PBB, dengan beberapa kasus menunjukkan lonjakan lebih dari 250 persen.

Baca juga: DPRD Banyumas Temukan Tempat Hiburan dan Restoran Tak Taat Bayar Pajak, Bikin Potensi PAD Rendah

Salah satu akun, Hima Mu Albathy, mengeluhkan kenaikan PBB dari Rp34.596 (2024) menjadi Rp230.121 (2025).

Sementara M Ex Far membeberkan bukti pembayaran via dompet digital, di mana PBB-nya melonjak dari Rp15.840 (2023) menjadi Rp57.486 (2025).

Agus, warga Wedarijaksa, turut mempertanyakan klaim Pemkab bahwa tarif PBB tidak pernah naik dalam 14 tahun terakhir.

"Sebelum 2022, PBB rumah saya Rp50.000 per tahun. Tahun 2022 naik jadi Rp61.000. Mana mungkin disebut tidak ada kenaikan?" ujarnya, Sabtu (24/5/2025).

Bupati Pati, Sudewo, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini baru pertama kali dilakukan setelah 14 tahun.

Menurutnya, kenaikan bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

"Kenaikan disepakati sebesar 250 persen karena PBB tidak pernah naik selama 14 tahun," kata Sudewo di Kantor Bupati Pati, Minggu (18/5/2025).

Ia juga menyatakan bahwa kenaikan rata-rata tidak mencapai 200 persen secara keseluruhan.

"Dari Rp29 miliar (2024) menjadi Rp65 miliar (2025). Artinya, tidak sampai 200 persen," jelasnya di Masjid Agung Baitunnur, Jumat (23/5/2025).

Kebijakan ini, lanjut Sudewo, merujuk pada Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah yang disahkan sebelum masa jabatannya.

Jika ada warga yang mengalami kenaikan di luar ketentuan, ia meminta agar masalah tersebut diselesaikan di balai desa setempat.

"Kalau ada yang lebih dari 250 persen, silakan laporkan ke kepala desa. Kami pastikan akan dibantu penyelesaiannya," tegas Sudewo.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved