Rabu, 15 April 2026

Kronologi Penangkapan Tiga Pemeras Berprofesi Wartawan Palsu di Blora

FAP tertangkap tangan menerima uang dari korban. Polisi amankan barang bukti dan jerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Daniel Ari Purnomo
PEXELS/KINEL MEDIA
WARTAWAN PALSU: Ilustrasi penjahat ditangkap. FAP tertangkap tangan menerima uang dari korban. Polisi amankan barang bukti dan jerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP. 

TRIBUNBANYUMAS, BLORA - Tiga pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan Satreskrim Polres Blora setelah diduga melakukan aksi pemerasan terhadap warga.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (22/5/2025) sekitar pukul 19.56 WIB, di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora.

Ketiganya adalah JS (55), FAP (42), dan S (45), yang kini telah resmi ditetapkan sebagai terduga pelaku pemerasan.

Baca juga: Ngeri, Kelompok Wartawan Gadungan Berjumlah 175 Orang Memalaki Dokter hingga Anggota Dewan

Mereka diciduk setelah memaksa dua warga, DW (38) dan MNR (31), menyerahkan sejumlah uang dengan dalih terkait pemberitaan di media sosial.

Kronologi kejadian bermula dari pertemuan yang telah dijanjikan sebelumnya antara korban dan pelaku di lokasi kejadian.

Sebelumnya, komunikasi telah dilakukan lewat aplikasi WhatsApp.

Dalam percakapan itu, JS meminta korban memberikan uang dengan dalih sebagai kompensasi atas unggahan pemberitaan yang mereka buat.

Saat DW menyerahkan uang kepada FAP, petugas yang telah mengintai langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya tanpa perlawanan.

Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menyebut korban mengalami kerugian materiil, meskipun jumlahnya belum dapat dirinci.

“Beberapa barang bukti juga berhasil kami amankan saat penangkapan,” kata AKP Gembong saat ditemui Sabtu (24/5/2025).

Ia juga memastikan bahwa ketiga pelaku bukan wartawan resmi dan tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Nggak terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya singkat.

Saat ini, ketiga terduga pelaku tengah ditahan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum.

Polisi juga masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih luas.

“Polres Blora berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk pemerasan yang berkedok profesi tertentu,” tegas AKP Gembong.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, terkait tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman, demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved