Berita Jateng

Ketua Pemuda Pancasila Blora Sempat Bikin Gaduh sebelum Ditangkap Polisi, Begini Sepak Terjangnya

Sebelum ditangkap polisi, ketua Pemuda Pancasila Blora sempat membuat hebok publik. Ini sepak terjangnya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
ISTIMEAWA/DOK POLDA JATENG
DITANGKAP POLDA -Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji beserta rekan wanitanya Wahyu Priyanti dibekuk Polda Jateng, Minggu (18/5/2025). Bersama Pemuda Pancasila, Munaji sempat menarik perhatian publik saat menolak rencana Pemkab Blora menggunakan nama sastrawan Pramoedya Anantatoer sebagai nama jalan dan saat Pemuda Pancasila Blora menolak GRIB Jaya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44), diringkus polisi akibat terjerat kasus penipuan bernilai ratusan juta.

Munaji ditangkap bersama sang istri, Wahyu Priyanti.

Sebelum dibekuk polisi, Munaji sempat menghebohkan publik dengan berbagai manuvernya bersama Pemuda Pancasila Blora.

Di antaranya, menolak nama sastrawan legendaris asal Blora, Pramoedya Ananta Toer atau Pram, sebagai nama jalan. 

Alasan penolakan itu karena Pram dianggap komunis.

Baca juga: Alasan Pemuda Pancasila Tolak Penamaan Jalan Pramoedya Ananta Toer di Blora: Diduga Terlibat Komunis

Selain itu, Munaji bersama PP Blora juga menolak ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kabupaten Blora dengan menggeruduk markasnya. 

Pentolan Pemuda Pancasila tersebut ditangkap pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Kasus Solar Fiktif

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, Munaji bukan ditangkap karena aksi premanisme.

Penangkapan Munaji juga tak terkait dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dipimpin.

Menurut Dwi, Munaji dan istri terlibat dalam kasus penipuan.

"Ya, keduanya ditangkap karena penipuan bisnis industri solar fiktif," jelas Kombes Dwi Subagio dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

Dwi menjelaskan, dugaan penipuan ini terjadi selama rentang Agustus hingga September 2022. 

Namun, korban baru melaporkan kasus ini pada 11 Mei 2025.

Kasus ini bermula ketika kedua tersangka menawarkan bisnis solar industri kepada korban berinisial WA, warga Kradenan, Kabupaten Blora.

Pasangan suami istri ini mengaku sebagai karyawan di bagian Hubungan Masyarakat(Humas) dari sebuah perusahaan industri Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Blora. 

Baca juga: Ketua PP Blora dan Pentolan GRIB Jaya Semarang Diamankan Polisi, Kasus Apa? Sempat Memanas Januari

Tersangka Munaji juga sempat mengaku mengenal sejumlah petinggi perusahaan tersebut untuk semakin menyakinkan korban.

Padahal, gudang perusahaan yang dicatut tersangka sudah tutup sejak Juli 2022 silam. 

Korban yang tergiur tawaran kedua tersangka lantas mengirimkan uang Rp333 juta sebagai deposito. 

Selepas mengirim uang tersebut, korban dijanjikan akan dikirimi solar industri.

Akan tetapi, janji kedua tersangka tidak ditepati.

"Dari kasus ini, kami amankan sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan dan dokumen lain," terangnya.

Dwi mengungkapkan, suami-istri ini merupakan pasangan residivis kasus penipuan dan penadahan.

Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam kasus penipuan solar, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved