Berita Jateng
Ketua Pemuda Pancasila Blora Sempat Bikin Gaduh sebelum Ditangkap Polisi, Begini Sepak Terjangnya
Sebelum ditangkap polisi, ketua Pemuda Pancasila Blora sempat membuat hebok publik. Ini sepak terjangnya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44), diringkus polisi akibat terjerat kasus penipuan bernilai ratusan juta.
Munaji ditangkap bersama sang istri, Wahyu Priyanti.
Sebelum dibekuk polisi, Munaji sempat menghebohkan publik dengan berbagai manuvernya bersama Pemuda Pancasila Blora.
Di antaranya, menolak nama sastrawan legendaris asal Blora, Pramoedya Ananta Toer atau Pram, sebagai nama jalan.
Alasan penolakan itu karena Pram dianggap komunis.
Baca juga: Alasan Pemuda Pancasila Tolak Penamaan Jalan Pramoedya Ananta Toer di Blora: Diduga Terlibat Komunis
Selain itu, Munaji bersama PP Blora juga menolak ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kabupaten Blora dengan menggeruduk markasnya.
Pentolan Pemuda Pancasila tersebut ditangkap pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Kasus Solar Fiktif
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, Munaji bukan ditangkap karena aksi premanisme.
Penangkapan Munaji juga tak terkait dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dipimpin.
Menurut Dwi, Munaji dan istri terlibat dalam kasus penipuan.
"Ya, keduanya ditangkap karena penipuan bisnis industri solar fiktif," jelas Kombes Dwi Subagio dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
Dwi menjelaskan, dugaan penipuan ini terjadi selama rentang Agustus hingga September 2022.
Namun, korban baru melaporkan kasus ini pada 11 Mei 2025.
Kasus ini bermula ketika kedua tersangka menawarkan bisnis solar industri kepada korban berinisial WA, warga Kradenan, Kabupaten Blora.
Pasangan suami istri ini mengaku sebagai karyawan di bagian Hubungan Masyarakat(Humas) dari sebuah perusahaan industri Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Blora.
Baca juga: Ketua PP Blora dan Pentolan GRIB Jaya Semarang Diamankan Polisi, Kasus Apa? Sempat Memanas Januari
Tersangka Munaji juga sempat mengaku mengenal sejumlah petinggi perusahaan tersebut untuk semakin menyakinkan korban.
Padahal, gudang perusahaan yang dicatut tersangka sudah tutup sejak Juli 2022 silam.
Korban yang tergiur tawaran kedua tersangka lantas mengirimkan uang Rp333 juta sebagai deposito.
Selepas mengirim uang tersebut, korban dijanjikan akan dikirimi solar industri.
Akan tetapi, janji kedua tersangka tidak ditepati.
"Dari kasus ini, kami amankan sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan dan dokumen lain," terangnya.
Dwi mengungkapkan, suami-istri ini merupakan pasangan residivis kasus penipuan dan penadahan.
Terancam 4 Tahun Penjara
Dalam kasus penipuan solar, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," bebernya. (*)
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi |
![]() |
---|
Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi |
![]() |
---|
Bus Trayek Wonosobo-Dieng Mogok Massal, Protes Pick Up Buat Angkut Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.