Berita Jateng
4 Oknum Anggota GRIB Jaya Ditangkap karena Kasus Pencurian dan Perusakan Rumah Dinas PT KAI
PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Jateng membekuk empat orang dari ormas Grib Jaya
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG-Manajemen PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Jateng membekuk empat orang dari ormas Grib Jaya yang melakukan perusakan dan pencurian rumah dinas di komplek Gergaji.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menerangkan perusakan terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024. Anggota ormas Grib Jaya itu melakukan perusakan dan pencurian pagar seng di enam rumah perusahaan milik PT KAI yakni Jl. Kedungjati 2, Jl. Kedungjati 3, Jl. Gundih 5, Jl. Jogja 1, Jl. Jogja 4, dan Jl. Karyadi 84.
“KAI mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang merusak dan mengambil aset negara, dalam hal ini aset milik KAI. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keamanan aset dan mengganggu ketertiban,” ujarnya. Senin (19/5/2025)
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Baca juga: 371 Kelompok Seni di Kabupaten Semarang Peroleh Dana Hibah, Grup Rebana Ikut Terima
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba menguasai aset milik negara secara ilegal.
“Semua pihak harus memahami bahwa aset-aset KAI adalah bagian dari kekayaan negara yang digunakan untuk pelayanan publik, dan karenanya wajib dijaga bersama,” tuturnya.(rtp)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.